LEMBAGA NEGARA · HALAMAN RINCI

Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia

Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD dan dibantu oleh satu orang Wakil Presiden. Sejak Perubahan Ketiga UUD 1945, keduanya dipilih langsung dalam satu pasangan oleh rakyat; masa jabatan lima tahun dan dapat dipilih kembali satu kali.

JEJAK PERUBAHAN · DARI REPUBLIK AWAL KE KINI

Bagaimana lembaga ini berkembang

Riwayat merangkum tonggak yang ditautkan ke sumber resmi; urutan ini bukan pernyataan bahwa setiap lembaga telah ada sejak 1945.

1945

UUD 1945 asli menciptakan desain kelembagaan Presiden sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan yang dibantu satu Wakil Presiden; untuk pertama kali keduanya dipilih oleh PPKI (Pasal 4 dan Aturan Peralihan Pasal III).

Sumber ↗ ↗
1959

Keppres Nomor 150 Tahun 1959 membubarkan Konstituante, memberlakukan kembali UUD 1945, dan menyatakan UUDS 1950 tidak berlaku mulai 5 Juli 1959; desain Presiden–Wakil Presiden kembali berlandaskan UUD 1945.

Sumber ↗ ↗
1999

Perubahan Pertama UUD 1945, ditetapkan 19 Oktober 1999, mengubah Pasal 7: masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden lima tahun dan hanya dapat dipilih kembali satu kali dalam jabatan yang sama.

Sumber ↗ ↗
2001

Perubahan Ketiga UUD 1945 menambahkan Pasal 6A tentang pemilihan langsung Presiden dan Wakil Presiden dalam satu pasangan, serta Pasal 7A–7B tentang pemberhentian melalui proses DPR–Mahkamah Konstitusi–MPR.

Sumber ↗ ↗
2024

Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka dilantik pada 20 Oktober 2024 sebagai Presiden dan Wakil Presiden masa jabatan 2024–2029; sumber resmi Presiden menyebut keduanya mengucapkan sumpah menurut Pasal 9 UUD 1945.

Sumber ↗ ↗

SUSUNAN DAN MANDAT

Peran dan komposisi

Susunan yang dicatat2 entri/namaJumlah/komposisi berdasarkan sumber yang ditautkan.
Status rosterTerverifikasiRoster lengkap menurut sumber resmi.
Gaji pokokPresiden Rp30,24 jt · Wapres Rp20,16 jtPer bulan; tunjangan tidak termasuk.
Partai politikJabatan konstitusional; partai politik tidak dicantumkan sebagai atribut jabatan.Ditampilkan hanya jika relevan dan terverifikasi.

Presiden memegang kekuasaan pemerintahan dan dibantu satu Wakil Presiden serta menteri-menteri negara. Presiden/Wapres dipilih langsung dalam satu pasangan untuk masa jabatan lima tahun; halaman ini hanya memuat dua jabatan tersebut.

Jabatan konstitusional; partai politik tidak dicantumkan sebagai atribut jabatan.

PEMANGKU JABATAN

Nama, posisi, partai/asal, dan gaji pokok

Angka per baris adalah gaji pokok bulanan yang dapat ditautkan ke dasar hukum; gaji yang belum dapat dipastikan diberi label, bukan ditebak.

Daftar pemangku jabatan (2 nama/entri)

2 entri awal dimuat dari 2.

Unduh seluruh roster (CSV)

Halaman awal memuat 25 entri; tombol berikutnya meminta halaman roster berikutnya agar daftar panjang tidak diunduh sekaligus. Pencarian memuat seluruh roster hanya saat diminta. Di ponsel, geser tabel mendatar untuk membaca semua kolom.

NamaPosisiPartai / keteranganGaji pokok per bulan
1. Prabowo SubiantoProfil ↗ ↗Presiden Republik IndonesiaTidak dicantumkan sebagai atribut jabatan konstitusionalRp30.240.000 / bulan
2. Gibran Rakabuming RakaProfil ↗ ↗Wakil Presiden Republik IndonesiaTidak dicantumkan sebagai atribut jabatan konstitusionalRp20.160.000 / bulan
Halaman 1 dari 1

ATURAN PENGHASILAN DASAR

Dasar gaji pokok

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden · Pasal 2 ayat (1)–(3)

Rumus gaji pokok: Presiden 6 kali dan Wakil Presiden 4 kali gaji pokok tertinggi pejabat negara selain Presiden/Wapres. Basis Rp5.040.000 berasal dari PP 75/2000. Tunjangan dan biaya tugas dikecualikan.

Tarif: Presiden: Rp30.240.000 / bulan; Wakil Presiden: Rp20.160.000 / bulan

Buka dasar hukum ↗ ↗

Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000 · Pasal 1 huruf a; Pasal 4

Angka Presiden/Wapres merupakan hasil formula UU 7/1978, bukan tarif PP 75/2000 secara langsung.

Tarif: Basis tertinggi untuk formula Presiden/Wapres: Rp5.040.000 / bulan

Buka dasar hukum ↗ ↗
Model hanya menghitung gaji pokok bulanan yang dapat diverifikasi secara primer: Rp30.240.000 untuk Presiden dan Rp20.160.000 untuk Wakil Presiden. Pembahasan tunjangan belum termasuk di versi ini dan akan menjadi bagian terpisah.

TAUTAN PRIMER

Sumber dan catatan verifikasi

Batas data: Roster jabatan ini lengkap pada tingkat institusi karena secara konstitusional hanya terdiri dari dua jabatan dan sumber resmi Presiden mengidentifikasi keduanya untuk masa jabatan 2024–2029; ini bukan roster kabinet atau pejabat pendukung. UU 7/1978 menetapkan formula, bukan angka rupiah langsung. Angka nominal dihitung hanya setelah mencocokkan basis Rp5.040.000 per bulan pada PP 75/2000; tidak ditemukan sumber primer yang menunjukkan perubahan basis tersebut setelah PP 75/2000 dalam sumber yang dibuka. Sumber resmi yang dibuka tidak memberikan daerah asal dalam profil roster; kolom district_or_origin dibiarkan null. Afiliasi partai tidak ditetapkan untuk jabatan Presiden/Wakil Presiden karena atribut yang diminta adalah jabatan nonpartisan; tidak ada partai dicantumkan sebagai fakta jabatan. Tautan PDF KPU Decision 504/2024 yang dicoba (jdih.kpu.go.id/data/data_kepkpu/2024kpu504.pdf) mengembalikan 404; penetapan dan pelantikan tetap didukung oleh rilis resmi Presiden dan halaman KPU daerah yang dibuka.