UUD 1945 asli menciptakan desain kelembagaan Presiden sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan yang dibantu satu Wakil Presiden; untuk pertama kali keduanya dipilih oleh PPKI (Pasal 4 dan Aturan Peralihan Pasal III).
Sumber ↗ ↗LEMBAGA NEGARA · HALAMAN RINCI
Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia
Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD dan dibantu oleh satu orang Wakil Presiden. Sejak Perubahan Ketiga UUD 1945, keduanya dipilih langsung dalam satu pasangan oleh rakyat; masa jabatan lima tahun dan dapat dipilih kembali satu kali.
JEJAK PERUBAHAN · DARI REPUBLIK AWAL KE KINI
Bagaimana lembaga ini berkembang
Riwayat merangkum tonggak yang ditautkan ke sumber resmi; urutan ini bukan pernyataan bahwa setiap lembaga telah ada sejak 1945.
Keppres Nomor 150 Tahun 1959 membubarkan Konstituante, memberlakukan kembali UUD 1945, dan menyatakan UUDS 1950 tidak berlaku mulai 5 Juli 1959; desain Presiden–Wakil Presiden kembali berlandaskan UUD 1945.
Sumber ↗ ↗Perubahan Pertama UUD 1945, ditetapkan 19 Oktober 1999, mengubah Pasal 7: masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden lima tahun dan hanya dapat dipilih kembali satu kali dalam jabatan yang sama.
Sumber ↗ ↗Perubahan Ketiga UUD 1945 menambahkan Pasal 6A tentang pemilihan langsung Presiden dan Wakil Presiden dalam satu pasangan, serta Pasal 7A–7B tentang pemberhentian melalui proses DPR–Mahkamah Konstitusi–MPR.
Sumber ↗ ↗Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka dilantik pada 20 Oktober 2024 sebagai Presiden dan Wakil Presiden masa jabatan 2024–2029; sumber resmi Presiden menyebut keduanya mengucapkan sumpah menurut Pasal 9 UUD 1945.
Sumber ↗ ↗SUSUNAN DAN MANDAT
Peran dan komposisi
Presiden memegang kekuasaan pemerintahan dan dibantu satu Wakil Presiden serta menteri-menteri negara. Presiden/Wapres dipilih langsung dalam satu pasangan untuk masa jabatan lima tahun; halaman ini hanya memuat dua jabatan tersebut.
Jabatan konstitusional; partai politik tidak dicantumkan sebagai atribut jabatan.
PEMANGKU JABATAN
Nama, posisi, partai/asal, dan gaji pokok
Angka per baris adalah gaji pokok bulanan yang dapat ditautkan ke dasar hukum; gaji yang belum dapat dipastikan diberi label, bukan ditebak.
Daftar pemangku jabatan (2 nama/entri)
2 entri awal dimuat dari 2.
Unduh seluruh roster (CSV)Halaman awal memuat 25 entri; tombol berikutnya meminta halaman roster berikutnya agar daftar panjang tidak diunduh sekaligus. Pencarian memuat seluruh roster hanya saat diminta. Di ponsel, geser tabel mendatar untuk membaca semua kolom.
| Nama | Posisi | Partai / keterangan | Gaji pokok per bulan |
|---|---|---|---|
| 1. Prabowo SubiantoProfil ↗ ↗ | Presiden Republik Indonesia | Tidak dicantumkan sebagai atribut jabatan konstitusional | Rp30.240.000 / bulan |
| 2. Gibran Rakabuming RakaProfil ↗ ↗ | Wakil Presiden Republik Indonesia | Tidak dicantumkan sebagai atribut jabatan konstitusional | Rp20.160.000 / bulan |
Tidak ada nama yang cocok dengan pencarian.
ATURAN PENGHASILAN DASAR
Dasar gaji pokok
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden · Pasal 2 ayat (1)–(3)
Rumus gaji pokok: Presiden 6 kali dan Wakil Presiden 4 kali gaji pokok tertinggi pejabat negara selain Presiden/Wapres. Basis Rp5.040.000 berasal dari PP 75/2000. Tunjangan dan biaya tugas dikecualikan.
Tarif: Presiden: Rp30.240.000 / bulan; Wakil Presiden: Rp20.160.000 / bulan
Buka dasar hukum ↗ ↗Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000 · Pasal 1 huruf a; Pasal 4
Angka Presiden/Wapres merupakan hasil formula UU 7/1978, bukan tarif PP 75/2000 secara langsung.
Tarif: Basis tertinggi untuk formula Presiden/Wapres: Rp5.040.000 / bulan
Buka dasar hukum ↗ ↗TAUTAN PRIMER