LEMBAGA NEGARA · HALAMAN RINCI

Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK)

Mahkamah Konstitusi (MK) adalah pelaku kekuasaan kehakiman yang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir dengan putusan final untuk pengujian undang-undang terhadap UUD 1945, sengketa kewenangan lembaga negara, pembubaran partai politik, perselisihan hasil pemilu, serta pendapat DPR tentang dugaan pelanggaran Presiden/Wakil Presiden. MK dibentuk melalui Perubahan Ketiga UUD 1945 dan UU 24/2003; operasionalnya ditandai pelimpahan perkara dari MA pada 15 Oktober 2003.

JEJAK PERUBAHAN · DARI REPUBLIK AWAL KE KINI

Bagaimana lembaga ini berkembang

Riwayat merangkum tonggak yang ditautkan ke sumber resmi; urutan ini bukan pernyataan bahwa setiap lembaga telah ada sejak 1945.

2001

Perubahan Ketiga UUD 1945 merumuskan Pasal 24C dan dasar konstitusional MK; badan ini sebelumnya belum ada.

Sumber ↗ ↗
2002

Aturan Peralihan Pasal III memerintahkan MK dibentuk paling lambat 17 Agustus 2003; sebelum itu kewenangannya dijalankan MA.

Sumber ↗ ↗
2003

UU 24/2003 tentang MK disahkan dan diundangkan 13 Agustus 2003; MK menyepakati tanggal ini sebagai hari lahirnya.

Sumber ↗ ↗
2003

Pelimpahan perkara dari MA ke MK pada 15 Oktober 2003 menandai mulai beroperasinya MK dan berakhirnya kewenangan sementara MA.

Sumber ↗ ↗
2026

Per 16 Oktober 2026 roster resmi memuat 9 hakim: Suhartoyo, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, M. Guntur Hamzah, Ridwan Mansyur, Arsul Sani, Adies Kadir, Liliek Prisbawono Adi.

Sumber ↗ ↗

SUSUNAN DAN MANDAT

Peran dan komposisi

Susunan yang dicatat9 entri/namaJumlah/komposisi berdasarkan sumber yang ditautkan.
Status rosterTerverifikasiRoster lengkap menurut sumber resmi.
Gaji pokokBelum terverifikasi dari jadwal nominal yang ditautkanPer bulan; tunjangan tidak termasuk.
Partai politikNonpartisan · jabatan kehakiman; afiliasi politik tidak diinferensikan dari riwayat sebelum pengangkatan.Ditampilkan hanya jika relevan dan terverifikasi.

MK mengadili pengujian undang-undang terhadap UUD 1945 dan kewenangan konstitusional lain dengan putusan tingkat pertama dan terakhir yang final. Sembilan hakim diusulkan masing-masing tiga oleh MA, DPR, dan Presiden.

Nonpartisan · jabatan kehakiman; afiliasi politik tidak diinferensikan dari riwayat sebelum pengangkatan.

PEMANGKU JABATAN

Nama, posisi, partai/asal, dan gaji pokok

Angka per baris adalah gaji pokok bulanan yang dapat ditautkan ke dasar hukum; gaji yang belum dapat dipastikan diberi label, bukan ditebak.

Daftar pemangku jabatan (9 nama/entri)

9 entri awal dimuat dari 9.

Unduh seluruh roster (CSV)

Halaman awal memuat 25 entri; tombol berikutnya meminta halaman roster berikutnya agar daftar panjang tidak diunduh sekaligus. Pencarian memuat seluruh roster hanya saat diminta. Di ponsel, geser tabel mendatar untuk membaca semua kolom.

NamaPosisiPartai / keteranganGaji pokok per bulan
1. Dr. Suhartoyo, S.H., M.H.Profil ↗ ↗Ketua Mahkamah KonstitusiNonpartisan · jabatan kehakimanBelum terverifikasi
2. Prof. Dr. Saldi Isra, S.H.Profil ↗ ↗Wakil Ketua Mahkamah KonstitusiNonpartisan · jabatan kehakimanBelum terverifikasi
3. Prof. Dr. Enny Nurbaningsih, S.H., M.Hum.Profil ↗ ↗Hakim KonstitusiNonpartisan · jabatan kehakimanBelum terverifikasi
4. Dr. Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, S.H., M.H.Profil ↗ ↗Hakim KonstitusiNonpartisan · jabatan kehakimanBelum terverifikasi
5. Prof. Dr. M. Guntur Hamzah, S.H., M.H.Profil ↗ ↗Hakim KonstitusiNonpartisan · jabatan kehakimanBelum terverifikasi
6. Dr. Ridwan Mansyur, S.H., M.H.Profil ↗ ↗Hakim KonstitusiNonpartisan · jabatan kehakimanBelum terverifikasi
7. Dr. H. Arsul Sani, S.H., M.Si., Pr.M.Profil ↗ ↗Hakim KonstitusiNonpartisan · jabatan kehakimanBelum terverifikasi
8. Prof. Dr. Ir. Adies Kadir, S.H., M.Hum.Profil ↗ ↗Hakim KonstitusiNonpartisan · jabatan kehakiman · Balikpapan (lahir)Belum terverifikasi
9. Dr. Liliek Prisbawono Adi, S.H., M.H.Profil ↗ ↗Hakim KonstitusiNonpartisan · jabatan kehakiman · Bojonegoro (lahir)Belum terverifikasi
Halaman 1 dari 1

ATURAN PENGHASILAN DASAR

Dasar gaji pokok

Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2014 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim Agung dan Hakim Konstitusi · Pasal 3–5

PP 55/2014 menyatakan hak gaji pokok bulanan, tetapi besaran merujuk ke PP lain. Lampiran adalah tunjangan jabatan; tidak dimasukkan sebagai gaji pokok.

Buka dasar hukum ↗ ↗

Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2021 tentang Perubahan Keempat atas PP 55/2014 · Ketentuan perubahan honorarium

Perubahan yang dirujuk mengatur honorarium, bukan nominal gaji pokok bulanan Hakim Konstitusi yang dapat dipastikan di sini.

Buka dasar hukum ↗ ↗

Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000 · Pasal 1

Jadwal PP 75/2000 yang diperiksa tidak menyebut Ketua, Wakil Ketua, atau Hakim Konstitusi secara eksplisit. Angka gaji pokok MK tidak diperkirakan dan tidak diperlakukan sebagai nol.

Buka dasar hukum ↗ ↗
Hanya nominal gaji pokok bulanan yang eksplisit untuk jabatan yang sama yang dihitung. Pembahasan tunjangan belum termasuk di versi ini dan akan menjadi bagian terpisah.

TAUTAN PRIMER

Sumber dan catatan verifikasi

Batas data: Sumber terbatas pada dokumen resmi publik; halaman roster MK adalah sumber roster yang dibuka. Roster lengkap untuk 9 kursi hakim, bukan klaim roster seluruh pejabat administratif; nama Sekjen/Panitera tidak cukup jelas pada ekstraksi halaman struktur. BasicMonthlyIdr semua orang null karena PP 55/2014 merujuk PP lain dan PP 75/2000 yang dibuka tidak menyebut MK eksplisit. Hakim dicatat nonpartisan; riwayat partai sebelum pengangkatan tidak dijadikan afiliasi jabatan. MK belum ada pada masa awal republik/Presiden pertama; timeline dimulai pada dasar konstitusional 2001 dan menandai batas ini.