Perubahan Ketiga UUD 1945 merumuskan Pasal 24C dan dasar konstitusional MK; badan ini sebelumnya belum ada.
Sumber ↗ ↗LEMBAGA NEGARA · HALAMAN RINCI
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK)
Mahkamah Konstitusi (MK) adalah pelaku kekuasaan kehakiman yang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir dengan putusan final untuk pengujian undang-undang terhadap UUD 1945, sengketa kewenangan lembaga negara, pembubaran partai politik, perselisihan hasil pemilu, serta pendapat DPR tentang dugaan pelanggaran Presiden/Wakil Presiden. MK dibentuk melalui Perubahan Ketiga UUD 1945 dan UU 24/2003; operasionalnya ditandai pelimpahan perkara dari MA pada 15 Oktober 2003.
JEJAK PERUBAHAN · DARI REPUBLIK AWAL KE KINI
Bagaimana lembaga ini berkembang
Riwayat merangkum tonggak yang ditautkan ke sumber resmi; urutan ini bukan pernyataan bahwa setiap lembaga telah ada sejak 1945.
Aturan Peralihan Pasal III memerintahkan MK dibentuk paling lambat 17 Agustus 2003; sebelum itu kewenangannya dijalankan MA.
Sumber ↗ ↗UU 24/2003 tentang MK disahkan dan diundangkan 13 Agustus 2003; MK menyepakati tanggal ini sebagai hari lahirnya.
Sumber ↗ ↗Pelimpahan perkara dari MA ke MK pada 15 Oktober 2003 menandai mulai beroperasinya MK dan berakhirnya kewenangan sementara MA.
Sumber ↗ ↗Per 16 Oktober 2026 roster resmi memuat 9 hakim: Suhartoyo, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, M. Guntur Hamzah, Ridwan Mansyur, Arsul Sani, Adies Kadir, Liliek Prisbawono Adi.
Sumber ↗ ↗SUSUNAN DAN MANDAT
Peran dan komposisi
MK mengadili pengujian undang-undang terhadap UUD 1945 dan kewenangan konstitusional lain dengan putusan tingkat pertama dan terakhir yang final. Sembilan hakim diusulkan masing-masing tiga oleh MA, DPR, dan Presiden.
Nonpartisan · jabatan kehakiman; afiliasi politik tidak diinferensikan dari riwayat sebelum pengangkatan.
PEMANGKU JABATAN
Nama, posisi, partai/asal, dan gaji pokok
Angka per baris adalah gaji pokok bulanan yang dapat ditautkan ke dasar hukum; gaji yang belum dapat dipastikan diberi label, bukan ditebak.
Daftar pemangku jabatan (9 nama/entri)
9 entri awal dimuat dari 9.
Unduh seluruh roster (CSV)Halaman awal memuat 25 entri; tombol berikutnya meminta halaman roster berikutnya agar daftar panjang tidak diunduh sekaligus. Pencarian memuat seluruh roster hanya saat diminta. Di ponsel, geser tabel mendatar untuk membaca semua kolom.
| Nama | Posisi | Partai / keterangan | Gaji pokok per bulan |
|---|---|---|---|
| 1. Dr. Suhartoyo, S.H., M.H.Profil ↗ ↗ | Ketua Mahkamah Konstitusi | Nonpartisan · jabatan kehakiman | Belum terverifikasi |
| 2. Prof. Dr. Saldi Isra, S.H.Profil ↗ ↗ | Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi | Nonpartisan · jabatan kehakiman | Belum terverifikasi |
| 3. Prof. Dr. Enny Nurbaningsih, S.H., M.Hum.Profil ↗ ↗ | Hakim Konstitusi | Nonpartisan · jabatan kehakiman | Belum terverifikasi |
| 4. Dr. Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, S.H., M.H.Profil ↗ ↗ | Hakim Konstitusi | Nonpartisan · jabatan kehakiman | Belum terverifikasi |
| 5. Prof. Dr. M. Guntur Hamzah, S.H., M.H.Profil ↗ ↗ | Hakim Konstitusi | Nonpartisan · jabatan kehakiman | Belum terverifikasi |
| 6. Dr. Ridwan Mansyur, S.H., M.H.Profil ↗ ↗ | Hakim Konstitusi | Nonpartisan · jabatan kehakiman | Belum terverifikasi |
| 7. Dr. H. Arsul Sani, S.H., M.Si., Pr.M.Profil ↗ ↗ | Hakim Konstitusi | Nonpartisan · jabatan kehakiman | Belum terverifikasi |
| 8. Prof. Dr. Ir. Adies Kadir, S.H., M.Hum.Profil ↗ ↗ | Hakim Konstitusi | Nonpartisan · jabatan kehakiman · Balikpapan (lahir) | Belum terverifikasi |
| 9. Dr. Liliek Prisbawono Adi, S.H., M.H.Profil ↗ ↗ | Hakim Konstitusi | Nonpartisan · jabatan kehakiman · Bojonegoro (lahir) | Belum terverifikasi |
Tidak ada nama yang cocok dengan pencarian.
ATURAN PENGHASILAN DASAR
Dasar gaji pokok
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2014 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim Agung dan Hakim Konstitusi · Pasal 3–5
PP 55/2014 menyatakan hak gaji pokok bulanan, tetapi besaran merujuk ke PP lain. Lampiran adalah tunjangan jabatan; tidak dimasukkan sebagai gaji pokok.
Buka dasar hukum ↗ ↗Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2021 tentang Perubahan Keempat atas PP 55/2014 · Ketentuan perubahan honorarium
Perubahan yang dirujuk mengatur honorarium, bukan nominal gaji pokok bulanan Hakim Konstitusi yang dapat dipastikan di sini.
Buka dasar hukum ↗ ↗Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000 · Pasal 1
Jadwal PP 75/2000 yang diperiksa tidak menyebut Ketua, Wakil Ketua, atau Hakim Konstitusi secara eksplisit. Angka gaji pokok MK tidak diperkirakan dan tidak diperlakukan sebagai nol.
Buka dasar hukum ↗ ↗TAUTAN PRIMER