LEMBAGA NEGARA · HALAMAN RINCI

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) adalah lembaga negara pemeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang bebas dan mandiri. UUD NRI 1945 Pasal 23E-23G mengatur fungsi, penyerahan hasil pemeriksaan, pemilihan anggota, serta kedudukan dan perwakilan BPK. UU 15/2006 menetapkan BPK beranggotakan sembilan orang, terdiri dari ketua, wakil ketua, dan tujuh anggota; masa jabatan lima tahun dan dapat dipilih kembali satu kali.

JEJAK PERUBAHAN · DARI REPUBLIK AWAL KE KINI

Bagaimana lembaga ini berkembang

Riwayat merangkum tonggak yang ditautkan ke sumber resmi; urutan ini bukan pernyataan bahwa setiap lembaga telah ada sejak 1945.

1947

BPK mulai dibentuk pada 1 Januari 1947 berdasarkan Surat Penetapan Pemerintah No. 11/OEM tanggal 28 Desember 1946, berkedudukan sementara di Magelang; ketua pertamanya R. Soerasno.

Sumber ↗ ↗
1949

Konstitusi RIS melahirkan Dewan Pengawas Keuangan di Bogor sebagai alat perlengkapan negara RIS; ini adalah perubahan nama/kedudukan konstitusional dari badan pemeriksa pada masa RIS, bukan BPK RI dalam bentuk UUD 1945.

Sumber ↗ ↗
1950

Mulai 1 Oktober 1950 Dewan Pengawas Keuangan RIS digabung dengan BPK berdasarkan UUDS 1950 dan berkedudukan di Bogor.

Sumber ↗ ↗
1959

Dekrit Presiden 5 Juli 1959 memberlakukan kembali UUD 1945; badan pemeriksa kembali disebut BPK berdasarkan Pasal 23 ayat (5) UUD 1945.

Sumber ↗ ↗
1973

UU No. 5 Tahun 1973 tentang BPK menggantikan rezim sebelumnya setelah TAP MPRS No. X/MPRS/1966 mengembalikan kedudukan BPK sebagai lembaga tinggi negara.

Sumber ↗ ↗
2001

Perubahan Ketiga UUD 1945 (2001) membentuk Bab VIIIA tersendiri, Pasal 23E-23G, yang menegaskan BPK sebagai lembaga pemeriksa yang bebas dan mandiri, mengatur pemilihan anggota, serta perwakilan di setiap provinsi; TAP MPR VI/MPR/2002 menegaskan independensi dan profesionalitasnya.

Sumber ↗ ↗
2024

Keputusan Presiden No. 112/P Tahun 2024 meresmikan keanggotaan BPK periode 2024-2029; lima anggota mengucapkan sumpah pada 17 Oktober 2024. Pimpinan kemudian ditampilkan pada roster resmi BPK yang diperiksa 16 Oktober 2026.

Sumber ↗ ↗

SUSUNAN DAN MANDAT

Peran dan komposisi

Susunan yang dicatat9 entri/namaJumlah/komposisi berdasarkan sumber yang ditautkan.
Status rosterTerverifikasiRoster lengkap menurut sumber resmi.
Gaji pokokRp4,20 jt–Rp5,04 jt menurut posisi statutoriPer bulan; tunjangan tidak termasuk.
Partai politikNonpartisan; UU 15/2006 melarang anggota BPK menjadi anggota partai politik selama menjabat.Ditampilkan hanya jika relevan dan terverifikasi.

BPK memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara secara bebas dan mandiri. UU 15/2006 menetapkan sembilan posisi: Ketua dan Wakil Ketua merangkap anggota, serta tujuh anggota; tersedia perwakilan di provinsi.

Nonpartisan; UU 15/2006 melarang anggota BPK menjadi anggota partai politik selama menjabat.

PEMANGKU JABATAN

Nama, posisi, partai/asal, dan gaji pokok

Angka per baris adalah gaji pokok bulanan yang dapat ditautkan ke dasar hukum; gaji yang belum dapat dipastikan diberi label, bukan ditebak.

Daftar pemangku jabatan (9 nama/entri)

9 entri awal dimuat dari 9.

Unduh seluruh roster (CSV)

Halaman awal memuat 25 entri; tombol berikutnya meminta halaman roster berikutnya agar daftar panjang tidak diunduh sekaligus. Pencarian memuat seluruh roster hanya saat diminta. Di ponsel, geser tabel mendatar untuk membaca semua kolom.

NamaPosisiPartai / keteranganGaji pokok per bulan
1. Dr. Isma Yatun, CSFA., CFrA.Profil ↗ ↗Ketua BPKNonpartisan · anggota BPK dilarang menjadi anggota partai politikRp5.040.000 / bulan
2. Dr. Budi Prijono, CFrA., CGCAE., CSFA.Profil ↗ ↗Wakil Ketua BPKNonpartisan · anggota BPK dilarang menjadi anggota partai politikRp4.620.000 / bulan
3. Dr. Nyoman Adhi Suryadnyana, S.E., M.E., M.Ak, CSFA, CertDA, CGCAE, GRCE, CFrA, CIISA, ChFA, Ak, QIA.Profil ↗ ↗Anggota I BPKNonpartisan · anggota BPK dilarang menjadi anggota partai politikRp4.200.000 / bulan
4. Ir. Daniel Lumban Tobing, M.Sc., CSFA., CFrA., CertDA.Profil ↗ ↗Anggota II BPKNonpartisan · anggota BPK dilarang menjadi anggota partai politikRp4.200.000 / bulan
5. Prof. Dr. Akhsanul Khaq, M.B.A., CA., CSFA., CPA., CMA., CFrA., Ak.Profil ↗ ↗Anggota III BPKNonpartisan · anggota BPK dilarang menjadi anggota partai politikRp4.200.000 / bulan
6. Dr. Nyoman Adhi Suryadnyana, S.E., M.E., M.Ak, CSFA, CertDA, CGCAE, GRCE, CFrA, CIISA, ChFA, Ak, QIA.Profil ↗ ↗Plt Anggota IV BPKNonpartisan · anggota BPK dilarang menjadi anggota partai politikRp4.200.000 / bulanTarif untuk posisi menurut PP 75/2000; ini penugasan Plt, bukan klaim gaji rangkap bagi satu orang.
7. Dr. Bobby Adhityo Rizaldi, S.E., Ak., MBA., CA., CFE., CSFA.Profil ↗ ↗Anggota V BPKNonpartisan · anggota BPK dilarang menjadi anggota partai politikRp4.200.000 / bulan
8. Drs. H. Fathan Subchi, M.A.P., CIISA., ChFA., CSFA.Profil ↗ ↗Anggota VI BPKNonpartisan · anggota BPK dilarang menjadi anggota partai politikRp4.200.000 / bulan
9. Prof. Dr. Slamet Edy Purnomo, M.M., Ak., CA., CSFA.Profil ↗ ↗Anggota VII BPKNonpartisan · anggota BPK dilarang menjadi anggota partai politikRp4.200.000 / bulan
Halaman 1 dari 1

ATURAN PENGHASILAN DASAR

Dasar gaji pokok

Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000 · Pasal 1 huruf a, b, dan d

Tarif gaji pokok eksplisit di PP 75/2000. Model struktur memakai sembilan posisi UU 15/2006; satu nama pada roster resmi tercantum sebagai Anggota I dan Plt Anggota IV.

Tarif: Ketua BPK: Rp5.040.000 / bulan; Wakil Ketua BPK: Rp4.620.000 / bulan; Anggota BPK: Rp4.200.000 / bulan

Buka dasar hukum ↗ ↗

Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan · Pasal 4 dan Pasal 23

Menetapkan struktur sembilan anggota dan menyatakan hak keuangan/administratif diatur menurut peraturan perundang-undangan; UU ini bukan sumber nominal gaji pokok pada model.

Buka dasar hukum ↗ ↗
Hanya gaji pokok bulanan yang dihitung. Tunjangan jabatan, uang kehormatan, tunjangan keluarga, fasilitas, honorarium, dan pembayaran representasi dikecualikan. Pembahasan tunjangan belum termasuk di versi ini dan akan menjadi bagian terpisah.

TAUTAN PRIMER

Sumber dan catatan verifikasi

Batas data: Roster resmi BPK yang diperiksa 16 Oktober 2026 menampilkan sembilan slot jabatan tetapi Nyoman Adhi Suryadnyana sebagai Anggota I sekaligus Plt Anggota IV; delapan nama berbeda yang tampak bukan bukti sembilan orang unik. Grafik memakai sembilan posisi statutori penuh, bukan klaim pembayaran ganda bagi pejabat Plt atau realisasi payroll.