BPK mulai dibentuk pada 1 Januari 1947 berdasarkan Surat Penetapan Pemerintah No. 11/OEM tanggal 28 Desember 1946, berkedudukan sementara di Magelang; ketua pertamanya R. Soerasno.
Sumber ↗ ↗LEMBAGA NEGARA · HALAMAN RINCI
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) adalah lembaga negara pemeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang bebas dan mandiri. UUD NRI 1945 Pasal 23E-23G mengatur fungsi, penyerahan hasil pemeriksaan, pemilihan anggota, serta kedudukan dan perwakilan BPK. UU 15/2006 menetapkan BPK beranggotakan sembilan orang, terdiri dari ketua, wakil ketua, dan tujuh anggota; masa jabatan lima tahun dan dapat dipilih kembali satu kali.
JEJAK PERUBAHAN · DARI REPUBLIK AWAL KE KINI
Bagaimana lembaga ini berkembang
Riwayat merangkum tonggak yang ditautkan ke sumber resmi; urutan ini bukan pernyataan bahwa setiap lembaga telah ada sejak 1945.
Konstitusi RIS melahirkan Dewan Pengawas Keuangan di Bogor sebagai alat perlengkapan negara RIS; ini adalah perubahan nama/kedudukan konstitusional dari badan pemeriksa pada masa RIS, bukan BPK RI dalam bentuk UUD 1945.
Sumber ↗ ↗Mulai 1 Oktober 1950 Dewan Pengawas Keuangan RIS digabung dengan BPK berdasarkan UUDS 1950 dan berkedudukan di Bogor.
Sumber ↗ ↗Dekrit Presiden 5 Juli 1959 memberlakukan kembali UUD 1945; badan pemeriksa kembali disebut BPK berdasarkan Pasal 23 ayat (5) UUD 1945.
Sumber ↗ ↗UU No. 5 Tahun 1973 tentang BPK menggantikan rezim sebelumnya setelah TAP MPRS No. X/MPRS/1966 mengembalikan kedudukan BPK sebagai lembaga tinggi negara.
Sumber ↗ ↗Perubahan Ketiga UUD 1945 (2001) membentuk Bab VIIIA tersendiri, Pasal 23E-23G, yang menegaskan BPK sebagai lembaga pemeriksa yang bebas dan mandiri, mengatur pemilihan anggota, serta perwakilan di setiap provinsi; TAP MPR VI/MPR/2002 menegaskan independensi dan profesionalitasnya.
Sumber ↗ ↗Keputusan Presiden No. 112/P Tahun 2024 meresmikan keanggotaan BPK periode 2024-2029; lima anggota mengucapkan sumpah pada 17 Oktober 2024. Pimpinan kemudian ditampilkan pada roster resmi BPK yang diperiksa 16 Oktober 2026.
Sumber ↗ ↗SUSUNAN DAN MANDAT
Peran dan komposisi
BPK memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara secara bebas dan mandiri. UU 15/2006 menetapkan sembilan posisi: Ketua dan Wakil Ketua merangkap anggota, serta tujuh anggota; tersedia perwakilan di provinsi.
Nonpartisan; UU 15/2006 melarang anggota BPK menjadi anggota partai politik selama menjabat.
PEMANGKU JABATAN
Nama, posisi, partai/asal, dan gaji pokok
Angka per baris adalah gaji pokok bulanan yang dapat ditautkan ke dasar hukum; gaji yang belum dapat dipastikan diberi label, bukan ditebak.
Daftar pemangku jabatan (9 nama/entri)
9 entri awal dimuat dari 9.
Unduh seluruh roster (CSV)Halaman awal memuat 25 entri; tombol berikutnya meminta halaman roster berikutnya agar daftar panjang tidak diunduh sekaligus. Pencarian memuat seluruh roster hanya saat diminta. Di ponsel, geser tabel mendatar untuk membaca semua kolom.
| Nama | Posisi | Partai / keterangan | Gaji pokok per bulan |
|---|---|---|---|
| 1. Dr. Isma Yatun, CSFA., CFrA.Profil ↗ ↗ | Ketua BPK | Nonpartisan · anggota BPK dilarang menjadi anggota partai politik | Rp5.040.000 / bulan |
| 2. Dr. Budi Prijono, CFrA., CGCAE., CSFA.Profil ↗ ↗ | Wakil Ketua BPK | Nonpartisan · anggota BPK dilarang menjadi anggota partai politik | Rp4.620.000 / bulan |
| 3. Dr. Nyoman Adhi Suryadnyana, S.E., M.E., M.Ak, CSFA, CertDA, CGCAE, GRCE, CFrA, CIISA, ChFA, Ak, QIA.Profil ↗ ↗ | Anggota I BPK | Nonpartisan · anggota BPK dilarang menjadi anggota partai politik | Rp4.200.000 / bulan |
| 4. Ir. Daniel Lumban Tobing, M.Sc., CSFA., CFrA., CertDA.Profil ↗ ↗ | Anggota II BPK | Nonpartisan · anggota BPK dilarang menjadi anggota partai politik | Rp4.200.000 / bulan |
| 5. Prof. Dr. Akhsanul Khaq, M.B.A., CA., CSFA., CPA., CMA., CFrA., Ak.Profil ↗ ↗ | Anggota III BPK | Nonpartisan · anggota BPK dilarang menjadi anggota partai politik | Rp4.200.000 / bulan |
| 6. Dr. Nyoman Adhi Suryadnyana, S.E., M.E., M.Ak, CSFA, CertDA, CGCAE, GRCE, CFrA, CIISA, ChFA, Ak, QIA.Profil ↗ ↗ | Plt Anggota IV BPK | Nonpartisan · anggota BPK dilarang menjadi anggota partai politik | Rp4.200.000 / bulanTarif untuk posisi menurut PP 75/2000; ini penugasan Plt, bukan klaim gaji rangkap bagi satu orang. |
| 7. Dr. Bobby Adhityo Rizaldi, S.E., Ak., MBA., CA., CFE., CSFA.Profil ↗ ↗ | Anggota V BPK | Nonpartisan · anggota BPK dilarang menjadi anggota partai politik | Rp4.200.000 / bulan |
| 8. Drs. H. Fathan Subchi, M.A.P., CIISA., ChFA., CSFA.Profil ↗ ↗ | Anggota VI BPK | Nonpartisan · anggota BPK dilarang menjadi anggota partai politik | Rp4.200.000 / bulan |
| 9. Prof. Dr. Slamet Edy Purnomo, M.M., Ak., CA., CSFA.Profil ↗ ↗ | Anggota VII BPK | Nonpartisan · anggota BPK dilarang menjadi anggota partai politik | Rp4.200.000 / bulan |
Tidak ada nama yang cocok dengan pencarian.
ATURAN PENGHASILAN DASAR
Dasar gaji pokok
Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000 · Pasal 1 huruf a, b, dan d
Tarif gaji pokok eksplisit di PP 75/2000. Model struktur memakai sembilan posisi UU 15/2006; satu nama pada roster resmi tercantum sebagai Anggota I dan Plt Anggota IV.
Tarif: Ketua BPK: Rp5.040.000 / bulan; Wakil Ketua BPK: Rp4.620.000 / bulan; Anggota BPK: Rp4.200.000 / bulan
Buka dasar hukum ↗ ↗Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan · Pasal 4 dan Pasal 23
Menetapkan struktur sembilan anggota dan menyatakan hak keuangan/administratif diatur menurut peraturan perundang-undangan; UU ini bukan sumber nominal gaji pokok pada model.
Buka dasar hukum ↗ ↗TAUTAN PRIMER