LEMBAGA NEGARA · HALAMAN RINCI

Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA)

Mahkamah Agung adalah pengadilan negara tertinggi dari semua lingkungan peradilan. UUD 1945 Pasal 24A memberi MA kewenangan kasasi, pengujian peraturan di bawah undang-undang terhadap undang-undang, dan kewenangan lain menurut undang-undang.

JEJAK PERUBAHAN · DARI REPUBLIK AWAL KE KINI

Bagaimana lembaga ini berkembang

Riwayat merangkum tonggak yang ditautkan ke sumber resmi; urutan ini bukan pernyataan bahwa setiap lembaga telah ada sejak 1945.

1945

MA ditetapkan sebagai bagian kekuasaan kehakiman setelah Proklamasi; 19 Agustus ditetapkan sebagai hari jadi MA melalui SK KMA/043/SK/VIII/1999 (sumber sejarah resmi MA).

Sumber ↗ ↗
1965

UU 13/1965 mengatur Pengadilan dalam lingkungan peradilan umum dan MA; kemudian ketentuan MA digantikan/diatur ulang oleh UU 14/1985.

Sumber ↗ ↗
1985

UU 14/1985 berlaku dan menegaskan kedudukan, susunan, kekuasaan, dan hukum acara MA sebagai pengadilan negara tertinggi.

Sumber ↗ ↗
1999

UU 35/1999 memulai perubahan menuju sistem peradilan satu atap; organisasi, administrasi, dan finansial badan peradilan beralih ke MA dalam masa transisi lima tahun sampai Agustus 2004.

Sumber ↗ ↗
2002

Perubahan UUD 1945 merumuskan Pasal 24 dan 24A: MA menjadi pelaksana kekuasaan kehakiman bersama badan peradilan di bawahnya, dengan kewenangan kasasi dan pengujian peraturan di bawah undang-undang.

Sumber ↗ ↗
2024

PP 44/2024 mengubah PP 94/2012, memisahkan pengaturan gaji pokok/pensiun hakim dari PNS dan menyesuaikan tunjangan jabatan hakim; pada 2 September 2026 MA mengumumkan komposisi 57 hakim agung dan 12 hakim ad hoc.

Sumber ↗ ↗

SUSUNAN DAN MANDAT

Peran dan komposisi

Susunan yang dicatat69 entri/namaJumlah/komposisi berdasarkan sumber yang ditautkan.
Status rosterTerverifikasiRoster lengkap menurut sumber resmi.
Gaji pokok57 Hakim Agung: Rp4,20 jt–Rp5,04 jt; ad hoc belum dihitungPer bulan; tunjangan tidak termasuk.
Partai politikNonpartisan · jabatan kehakiman; riwayat partai sebelum menjabat tidak ditetapkan sebagai afiliasi saat ini.Ditampilkan hanya jika relevan dan terverifikasi.

MA adalah pengadilan negara tertinggi untuk kasasi dan pengujian peraturan di bawah undang-undang. Roster resmi yang diperiksa memuat 57 Hakim Agung: Ketua, dua Wakil Ketua, tujuh Ketua Kamar, dan 47 hakim agung lain; sumber yang sama juga menyebut 12 hakim ad hoc.

Nonpartisan · jabatan kehakiman; riwayat partai sebelum menjabat tidak ditetapkan sebagai afiliasi saat ini.

PEMANGKU JABATAN

Nama, posisi, partai/asal, dan gaji pokok

Angka per baris adalah gaji pokok bulanan yang dapat ditautkan ke dasar hukum; gaji yang belum dapat dipastikan diberi label, bukan ditebak.

Daftar pemangku jabatan (69 nama/entri)

25 entri awal dimuat dari 69.

Unduh seluruh roster (CSV)

Halaman awal memuat 25 entri; tombol berikutnya meminta halaman roster berikutnya agar daftar panjang tidak diunduh sekaligus. Pencarian memuat seluruh roster hanya saat diminta. Di ponsel, geser tabel mendatar untuk membaca semua kolom.

NamaPosisiPartai / keteranganGaji pokok per bulan
1. Prof. Dr. H. Sunarto, S.H., M.H.Profil ↗ ↗Ketua Mahkamah AgungNonpartisan · jabatan kehakimanRp5.040.000 / bulan
2. H. Suharto, S.H., M.H.Profil ↗ ↗Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang YudisialNonpartisan · jabatan kehakimanRp4.620.000 / bulan
3. Dr. H. Dwiarso Budi Santiarto, S.H., M.H.Profil ↗ ↗Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non-YudisialNonpartisan · jabatan kehakimanRp4.620.000 / bulan
4. Dr. Prim Haryadi, S.H., M.H.Profil ↗ ↗Hakim Agung Kamar Pidana; Ketua Kamar PidanaNonpartisan · jabatan kehakimanRp4.410.000 / bulan
5. Prof. Dr. H. Surya Jaya, S.H., M.Hum.Profil ↗ ↗Hakim Agung Kamar PidanaNonpartisan · jabatan kehakimanRp4.200.000 / bulan
6. Dr. Salman Luthan, S.H., M.H.Profil ↗ ↗Hakim Agung Kamar PidanaNonpartisan · jabatan kehakimanRp4.200.000 / bulan
7. Soesilo, S.H., M.H.Profil ↗ ↗Hakim Agung Kamar PidanaNonpartisan · jabatan kehakimanRp4.200.000 / bulan
8. Jupriyadi, S.H., M.Hum.Profil ↗ ↗Hakim Agung Kamar PidanaNonpartisan · jabatan kehakimanRp4.200.000 / bulan
9. Yohanes Priyana, S.H., M.H.Profil ↗ ↗Hakim Agung Kamar PidanaNonpartisan · jabatan kehakimanRp4.200.000 / bulan
10. Dr. Achmad Setyo Pudjoharsoyo, S.H., M.H.Profil ↗ ↗Hakim Agung Kamar PidanaNonpartisan · jabatan kehakimanRp4.200.000 / bulan
11. Ainal Mardhiah, S.H., M.H.Profil ↗ ↗Hakim Agung Kamar PidanaNonpartisan · jabatan kehakimanRp4.200.000 / bulan
12. Noor Edi Yono, S.H., M.H.Profil ↗ ↗Hakim Agung Kamar PidanaNonpartisan · jabatan kehakimanRp4.200.000 / bulan
13. Sigid Triyono, S.H., M.H.Profil ↗ ↗Hakim Agung Kamar PidanaNonpartisan · jabatan kehakimanRp4.200.000 / bulan
14. Sutarjo, S.H., M.H.Profil ↗ ↗Hakim Agung Kamar PidanaNonpartisan · jabatan kehakimanRp4.200.000 / bulan
15. Prof. Dr. Yanto, S.H., M.H.Profil ↗ ↗Hakim Agung Kamar Pidana; Ketua Kamar PengawasanNonpartisan · jabatan kehakimanRp4.410.000 / bulan
16. Suradi, S.H., S.Sos., M.H.Profil ↗ ↗Hakim Agung Kamar PidanaNonpartisan · jabatan kehakimanRp4.200.000 / bulan
17. Dr. Sudharmawatiningsih, S.H., M.Hum.Profil ↗ ↗Hakim Agung Kamar PidanaNonpartisan · jabatan kehakimanRp4.200.000 / bulan
18. Sugiyanto, S.H., M.H.Profil ↗ ↗Hakim Agung Kamar PidanaNonpartisan · jabatan kehakimanRp4.200.000 / bulan
19. Dr. Syamsul Arief, S.H., M.H.Profil ↗ ↗Hakim Agung Kamar PidanaNonpartisan · jabatan kehakimanRp4.200.000 / bulan
20. Dr. Dhifla Wiyani, S.H., M.H.Profil ↗ ↗Hakim Agung Kamar PidanaNonpartisan · jabatan kehakimanRp4.200.000 / bulan
21. Prof. Dr. Hamdi, S.H., M.H.Profil ↗ ↗Hakim Agung Kamar Perdata; Ketua Kamar PerdataNonpartisan · jabatan kehakimanRp4.410.000 / bulan
22. Syamsul Ma'arif, S.H., LLM., Ph.D.Profil ↗ ↗Hakim Agung Kamar Perdata; Ketua Kamar PembinaanNonpartisan · jabatan kehakimanRp4.410.000 / bulan
23. Dr. Nurul Elmiyah, S.H., M.H.Profil ↗ ↗Hakim Agung Kamar PerdataNonpartisan · jabatan kehakimanRp4.200.000 / bulan
24. Dr. Panji Widagdo, S.H., M.H.Profil ↗ ↗Hakim Agung Kamar PerdataNonpartisan · jabatan kehakimanRp4.200.000 / bulan
25. Dr. Ibrahim, S.H., M.H., LLM.Profil ↗ ↗Hakim Agung Kamar PerdataNonpartisan · jabatan kehakimanRp4.200.000 / bulan
Halaman 1 dari 3

ATURAN PENGHASILAN DASAR

Dasar gaji pokok

Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000 · Pasal 1 huruf a–d

Gaji pokok bulanan menurut kategori PP 75/2000. Tujuh jabatan Ketua Kamar dipadankan dengan kategori nomenklatur lama Ketua Muda, sesuai kompilasi sistem kamar MA; model hanya memakai jabatan yang sama.

Tarif: Ketua MA: Rp5.040.000 / bulan; Wakil Ketua MA: Rp4.620.000 / bulan; Ketua Kamar (padanan Ketua Muda): Rp4.410.000 / bulan; Hakim Agung: Rp4.200.000 / bulan

Buka dasar hukum ↗ ↗

Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2014 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim Agung dan Hakim Konstitusi · Pasal 3–5 dan Lampiran

PP 55/2014 mengatur hak keuangan Hakim Agung/Hakim Konstitusi. Angka Lampiran yang sering dikutip adalah tunjangan jabatan, bukan gaji pokok; Pasal 4 merujuk gaji pokok ke PP tersendiri. Tarif pokok MA pada model diambil dari PP 75/2000.

Buka dasar hukum ↗ ↗

Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas PP Nomor 94 Tahun 2012 · Pasal I

Mengubah kerangka gaji pokok hakim pada lingkungan peradilan di bawah MA; sumber yang diperiksa tidak menetapkan tarif gaji pokok Hakim Agung pada roster ini. Dua belas hakim ad hoc tercatat di roster, tetapi tidak dihitung dalam subtotal karena nominal yang setara tidak diverifikasi.

Buka dasar hukum ↗ ↗
Model hanya memasukkan angka PP 55/2014 sebagai tunjangan jabatan bulanan dan tidak menjumlahkannya sebagai gaji pokok. Pembahasan tunjangan belum termasuk di versi ini dan akan menjadi bagian terpisah.

TAUTAN PRIMER

Sumber dan catatan verifikasi

Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2014 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim Agung dan Hakim KonstitusiBuka sumber resmi ↗ ↗
Batas data: Snapshot roster resmi MA yang diperiksa 16 Oktober 2026 mencantumkan 57 Hakim Agung dan 12 hakim ad hoc. Hakim ad hoc tampil terpisah dengan gaji pokok berlabel belum dihitung. PP 55/2014 mengatur hak keuangan MA/MK; lampirannya adalah tunjangan jabatan, bukan gaji pokok. Tarif gaji pokok untuk 57 Hakim Agung dipetakan dari kategori eksplisit PP 75/2000. Ketua Kamar adalah nomenklatur struktural penerus jabatan Ketua Muda MA; pemetaan tarif Rp4.410.000 didukung kompilasi sistem kamar MA yang ditautkan pada sumber tambahan.