Perubahan Ketiga UUD NRI 1945 menambahkan Pasal 24B dan secara konstitusional membentuk KY sebagai lembaga mandiri dengan kewenangan mengusulkan hakim agung dan kewenangan menjaga kehormatan, martabat, serta perilaku hakim.
Sumber ↗ ↗LEMBAGA NEGARA · HALAMAN RINCI
Komisi Yudisial Republik Indonesia (KY)
Komisi Yudisial adalah lembaga negara yang bersifat mandiri. Pasal 24B UUD NRI 1945 memberi KY kewenangan mengusulkan pengangkatan hakim agung serta kewenangan lain untuk menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, dan perilaku hakim. UU 18/2011 menegaskan kewenangan mengusulkan hakim agung dan hakim ad hoc di Mahkamah Agung kepada DPR, penegakan KEPPH bersama MA, serta tugas seleksi, pemantauan, penerimaan laporan, verifikasi, klarifikasi, investigasi, dan pemeriksaan dugaan pelanggaran. KY berkedudukan di ibu kota negara, beranggotakan tujuh pejabat negara, dan dibantu Sekretariat Jenderal.
JEJAK PERUBAHAN · DARI REPUBLIK AWAL KE KINI
Bagaimana lembaga ini berkembang
Riwayat merangkum tonggak yang ditautkan ke sumber resmi; urutan ini bukan pernyataan bahwa setiap lembaga telah ada sejak 1945.
UU Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial ditetapkan pada 13 Agustus 2004 untuk mengoperasionalkan lembaga yang telah diperintahkan konstitusi.
Sumber ↗ ↗Tujuh anggota KY pertama mengucapkan sumpah di hadapan Presiden pada 2 Agustus 2005; ini menandai dimulainya pelaksanaan tugas KY secara operasional.
Sumber ↗ ↗Putusan MK Nomor 005/PUU-IV/2006 menyatakan beberapa kewenangan pengawasan hakim, termasuk terhadap hakim konstitusi, tidak berlaku; sejarah resmi KY mencatat dampak ini terhadap UU 22/2004.
Sumber ↗ ↗UU Nomor 18 Tahun 2011 mengubah UU 22/2004, menetapkan komposisi tujuh anggota, memperjelas dukungan Sekretariat Jenderal, dan memperkuat tugas serta kewenangan KY.
Sumber ↗ ↗Presiden mengangkat anggota KY masa jabatan 2025–2030 berdasarkan Keppres Nomor 132/P Tahun 2025; roster resmi KY pada pemeriksaan ini mencantumkan tujuh anggota dan pimpinan paruh waktu I Desember 2025–Juni 2028.
Sumber ↗ ↗SUSUNAN DAN MANDAT
Peran dan komposisi
KY adalah lembaga negara yang mandiri, mengusulkan pengangkatan hakim agung dan menjalankan tugas menjaga kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim bersama MA. Komposisi 7 anggota: dua mantan hakim, dua praktisi hukum, dua akademisi hukum, dan satu anggota masyarakat.
Nonpartisan · jabatan KY; afiliasi partai tidak dicantumkan pada roster resmi.
PEMANGKU JABATAN
Nama, posisi, partai/asal, dan gaji pokok
Angka per baris adalah gaji pokok bulanan yang dapat ditautkan ke dasar hukum; gaji yang belum dapat dipastikan diberi label, bukan ditebak.
Daftar pemangku jabatan (7 nama/entri)
7 entri awal dimuat dari 7.
Unduh seluruh roster (CSV)Halaman awal memuat 25 entri; tombol berikutnya meminta halaman roster berikutnya agar daftar panjang tidak diunduh sekaligus. Pencarian memuat seluruh roster hanya saat diminta. Di ponsel, geser tabel mendatar untuk membaca semua kolom.
| Nama | Posisi | Partai / keterangan | Gaji pokok per bulan |
|---|---|---|---|
| 1. Prof. Dr. KPA. H. Abdul Chair Ramadhan, S.H., M.H.Profil ↗ ↗ | Ketua Komisi Yudisial RI; Anggota | Nonpartisan · jabatan KY · Jakarta | Rp5.040.000 / bulan |
| 2. Desmihardi, S.H., M.H.Profil ↗ ↗ | Wakil Ketua Komisi Yudisial RI; Anggota | Nonpartisan · jabatan KY · Paninggahan | Rp4.620.000 / bulan |
| 3. Prof. Dr. Andi Muhammad Asrun, S.H., M.H.Profil ↗ ↗ | Anggota; Ketua Bidang Rekrutmen Hakim | Nonpartisan · jabatan KY · Makassar | Rp4.200.000 / bulan |
| 4. Dr. Abhan, S.H., M.H.Profil ↗ ↗ | Anggota; Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi | Nonpartisan · jabatan KY · Pekalongan | Rp4.200.000 / bulan |
| 5. Setyawan Hartono, S.H., M.H.Profil ↗ ↗ | Anggota; Ketua Bidang Pencegahan dan Peningkatan Kapasitas Hakim | Nonpartisan · jabatan KY · Klaten | Rp4.200.000 / bulan |
| 6. F. Willem Saija, S.H., M.H.Profil ↗ ↗ | Anggota; Ketua Bidang Sumber Daya Manusia, Advokasi, Hukum, Penelitian dan Pengembangan | Nonpartisan · jabatan KY · Ambon | Rp4.200.000 / bulan |
| 7. Dr. Anita Kadir, S.H., M.CL., LL.M.Profil ↗ ↗ | Anggota; Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga dan Layanan Informasi | Nonpartisan · jabatan KY · Palangkaraya | Rp4.200.000 / bulan |
Tidak ada nama yang cocok dengan pencarian.
ATURAN PENGHASILAN DASAR
Dasar gaji pokok
Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2009 tentang Hak Keuangan/Administratif Komisi Yudisial · Pasal 1 dan Pasal 3–4
Menyamakan gaji pokok Ketua/Wakil Ketua/Anggota KY dengan kategori Ketua/Wakil Ketua/Hakim Anggota MA; nominal menggunakan PP 75/2000.
Tarif: Ketua KY: Rp5.040.000 / bulan; Wakil Ketua KY: Rp4.620.000 / bulan; Anggota KY: Rp4.200.000 / bulan
Buka dasar hukum ↗ ↗Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000 · Pasal 1 huruf a, b, dan d
Sumber nominal yang dipadankan melalui PP 62/2009; gaji pokok saja.
Tarif: Ketua KY: Rp5.040.000 / bulan; Wakil Ketua KY: Rp4.620.000 / bulan; Anggota KY: Rp4.200.000 / bulan
Buka dasar hukum ↗ ↗Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Anggota Komisi Yudisial · Pasal 3–5 dan Pasal 15
Lampiran PP 39/2017 adalah tunjangan jabatan, bukan gaji pokok. Pasal 15 mempertahankan PP 62/2009 sepanjang tidak bertentangan.
Buka dasar hukum ↗ ↗TAUTAN PRIMER