LEMBAGA NEGARA · HALAMAN RINCI

Komisi Yudisial Republik Indonesia (KY)

Komisi Yudisial adalah lembaga negara yang bersifat mandiri. Pasal 24B UUD NRI 1945 memberi KY kewenangan mengusulkan pengangkatan hakim agung serta kewenangan lain untuk menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, dan perilaku hakim. UU 18/2011 menegaskan kewenangan mengusulkan hakim agung dan hakim ad hoc di Mahkamah Agung kepada DPR, penegakan KEPPH bersama MA, serta tugas seleksi, pemantauan, penerimaan laporan, verifikasi, klarifikasi, investigasi, dan pemeriksaan dugaan pelanggaran. KY berkedudukan di ibu kota negara, beranggotakan tujuh pejabat negara, dan dibantu Sekretariat Jenderal.

JEJAK PERUBAHAN · DARI REPUBLIK AWAL KE KINI

Bagaimana lembaga ini berkembang

Riwayat merangkum tonggak yang ditautkan ke sumber resmi; urutan ini bukan pernyataan bahwa setiap lembaga telah ada sejak 1945.

2001

Perubahan Ketiga UUD NRI 1945 menambahkan Pasal 24B dan secara konstitusional membentuk KY sebagai lembaga mandiri dengan kewenangan mengusulkan hakim agung dan kewenangan menjaga kehormatan, martabat, serta perilaku hakim.

Sumber ↗ ↗
2004

UU Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial ditetapkan pada 13 Agustus 2004 untuk mengoperasionalkan lembaga yang telah diperintahkan konstitusi.

Sumber ↗ ↗
2005

Tujuh anggota KY pertama mengucapkan sumpah di hadapan Presiden pada 2 Agustus 2005; ini menandai dimulainya pelaksanaan tugas KY secara operasional.

Sumber ↗ ↗
2006

Putusan MK Nomor 005/PUU-IV/2006 menyatakan beberapa kewenangan pengawasan hakim, termasuk terhadap hakim konstitusi, tidak berlaku; sejarah resmi KY mencatat dampak ini terhadap UU 22/2004.

Sumber ↗ ↗
2011

UU Nomor 18 Tahun 2011 mengubah UU 22/2004, menetapkan komposisi tujuh anggota, memperjelas dukungan Sekretariat Jenderal, dan memperkuat tugas serta kewenangan KY.

Sumber ↗ ↗
2025

Presiden mengangkat anggota KY masa jabatan 2025–2030 berdasarkan Keppres Nomor 132/P Tahun 2025; roster resmi KY pada pemeriksaan ini mencantumkan tujuh anggota dan pimpinan paruh waktu I Desember 2025–Juni 2028.

Sumber ↗ ↗

SUSUNAN DAN MANDAT

Peran dan komposisi

Susunan yang dicatat7 entri/namaJumlah/komposisi berdasarkan sumber yang ditautkan.
Status rosterTerverifikasiRoster lengkap menurut sumber resmi.
Gaji pokokRp4,20 jt–Rp5,04 jt menurut jabatanPer bulan; tunjangan tidak termasuk.
Partai politikNonpartisan · jabatan KY; afiliasi partai tidak dicantumkan pada roster resmi.Ditampilkan hanya jika relevan dan terverifikasi.

KY adalah lembaga negara yang mandiri, mengusulkan pengangkatan hakim agung dan menjalankan tugas menjaga kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim bersama MA. Komposisi 7 anggota: dua mantan hakim, dua praktisi hukum, dua akademisi hukum, dan satu anggota masyarakat.

Nonpartisan · jabatan KY; afiliasi partai tidak dicantumkan pada roster resmi.

PEMANGKU JABATAN

Nama, posisi, partai/asal, dan gaji pokok

Angka per baris adalah gaji pokok bulanan yang dapat ditautkan ke dasar hukum; gaji yang belum dapat dipastikan diberi label, bukan ditebak.

Daftar pemangku jabatan (7 nama/entri)

7 entri awal dimuat dari 7.

Unduh seluruh roster (CSV)

Halaman awal memuat 25 entri; tombol berikutnya meminta halaman roster berikutnya agar daftar panjang tidak diunduh sekaligus. Pencarian memuat seluruh roster hanya saat diminta. Di ponsel, geser tabel mendatar untuk membaca semua kolom.

NamaPosisiPartai / keteranganGaji pokok per bulan
1. Prof. Dr. KPA. H. Abdul Chair Ramadhan, S.H., M.H.Profil ↗ ↗Ketua Komisi Yudisial RI; AnggotaNonpartisan · jabatan KY · JakartaRp5.040.000 / bulan
2. Desmihardi, S.H., M.H.Profil ↗ ↗Wakil Ketua Komisi Yudisial RI; AnggotaNonpartisan · jabatan KY · PaninggahanRp4.620.000 / bulan
3. Prof. Dr. Andi Muhammad Asrun, S.H., M.H.Profil ↗ ↗Anggota; Ketua Bidang Rekrutmen HakimNonpartisan · jabatan KY · MakassarRp4.200.000 / bulan
4. Dr. Abhan, S.H., M.H.Profil ↗ ↗Anggota; Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan InvestigasiNonpartisan · jabatan KY · PekalonganRp4.200.000 / bulan
5. Setyawan Hartono, S.H., M.H.Profil ↗ ↗Anggota; Ketua Bidang Pencegahan dan Peningkatan Kapasitas HakimNonpartisan · jabatan KY · KlatenRp4.200.000 / bulan
6. F. Willem Saija, S.H., M.H.Profil ↗ ↗Anggota; Ketua Bidang Sumber Daya Manusia, Advokasi, Hukum, Penelitian dan PengembanganNonpartisan · jabatan KY · AmbonRp4.200.000 / bulan
7. Dr. Anita Kadir, S.H., M.CL., LL.M.Profil ↗ ↗Anggota; Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga dan Layanan InformasiNonpartisan · jabatan KY · PalangkarayaRp4.200.000 / bulan
Halaman 1 dari 1

ATURAN PENGHASILAN DASAR

Dasar gaji pokok

Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2009 tentang Hak Keuangan/Administratif Komisi Yudisial · Pasal 1 dan Pasal 3–4

Menyamakan gaji pokok Ketua/Wakil Ketua/Anggota KY dengan kategori Ketua/Wakil Ketua/Hakim Anggota MA; nominal menggunakan PP 75/2000.

Tarif: Ketua KY: Rp5.040.000 / bulan; Wakil Ketua KY: Rp4.620.000 / bulan; Anggota KY: Rp4.200.000 / bulan

Buka dasar hukum ↗ ↗

Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000 · Pasal 1 huruf a, b, dan d

Sumber nominal yang dipadankan melalui PP 62/2009; gaji pokok saja.

Tarif: Ketua KY: Rp5.040.000 / bulan; Wakil Ketua KY: Rp4.620.000 / bulan; Anggota KY: Rp4.200.000 / bulan

Buka dasar hukum ↗ ↗

Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Anggota Komisi Yudisial · Pasal 3–5 dan Pasal 15

Lampiran PP 39/2017 adalah tunjangan jabatan, bukan gaji pokok. Pasal 15 mempertahankan PP 62/2009 sepanjang tidak bertentangan.

Buka dasar hukum ↗ ↗
Model hanya menghitung gaji pokok sebagai basicMonthlyIdr; tunjangan jabatan PP 39/2017 dilaporkan terpisah dan tidak dijumlahkan sebagai gaji pokok. Pembahasan tunjangan belum termasuk di versi ini dan akan menjadi bagian terpisah.

TAUTAN PRIMER

Sumber dan catatan verifikasi

Batas data: Pemeriksaan dilakukan pada 2026-10-16. Roster lengkap yang dibuka adalah roster resmi KY untuk tujuh anggota masa jabatan 2025–2030; tidak mencakup seluruh pejabat struktural Sekretariat Jenderal sebagai anggota KY. Situs resmi KY menyebut judul roster 'Paruh I Desember 2025–Juni 2028'; perubahan setelah halaman diperbarui tidak dapat dikesampingkan. Tidak ada partai politik yang ditetapkan untuk anggota KY karena jabatan ini nonpartisan dan halaman resmi roster tidak memberikan afiliasi partai. Basic salary bulanan tidak diisi karena PP 39/2017 hanya merujuk ke peraturan gaji lembaga tinggi negara, sedangkan angka yang eksplisit tersedia pada sumber yang dibuka adalah tunjangan jabatan.