DPD diciptakan secara konstitusional melalui penambahan Bab VIIA dan Pasal 22C-22D; perubahan diputuskan 9 November 2001.
Sumber ↗ ↗LEMBAGA NEGARA · HALAMAN RINCI
Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI)
DPD RI adalah lembaga perwakilan daerah dalam parlemen Indonesia. Anggotanya dipilih dari setiap provinsi melalui pemilu perseorangan; jumlah anggota tiap provinsi sama dan totalnya tidak lebih dari sepertiga jumlah anggota DPR. DPD dapat mengusulkan dan ikut membahas RUU tertentu terkait daerah, memberi pertimbangan atas pajak, pendidikan, agama, dan APBN, serta mengawasi pelaksanaan UU dalam bidang yang ditentukan UUD 1945.
JEJAK PERUBAHAN · DARI REPUBLIK AWAL KE KINI
Bagaimana lembaga ini berkembang
Riwayat merangkum tonggak yang ditautkan ke sumber resmi; urutan ini bukan pernyataan bahwa setiap lembaga telah ada sejak 1945.
UU 22/2003 tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, DPD, dan DPRD menjadi dasar undang-undang awal bagi DPD.
Sumber ↗ ↗DPD mulai diisi melalui pemilu langsung perseorangan setelah dasar konstitusional dan UU kelembagaannya tersedia; ini menandai mulai beroperasinya badan tersebut.
Sumber ↗ ↗UU 17/2014 mengatur kembali MPR, DPR, DPD, dan DPRD, termasuk hak keuangan dan administratif pimpinan serta anggota DPD.
Sumber ↗ ↗KPU menetapkan 152 anggota DPD terpilih untuk Pemilu 2024; 152 anggota dilantik pada 1 Oktober 2024 dan pimpinan periode 2024-2029 ditetapkan dengan Sultan B Najamudin sebagai ketua.
Sumber ↗ ↗SUSUNAN DAN MANDAT
Peran dan komposisi
DPD mewakili daerah; anggotanya dipilih melalui pemilu perseorangan, bukan pencalonan partai. UUD 1945 Pasal 22C–22D membatasi kewenangan legislasi, pengawasan, dan pertimbangannya pada bidang yang ditentukan. Periode 2024–2029 memiliki 152 anggota dan pimpinan 1 Ketua + 3 Wakil Ketua.
Anggota DPD dipilih perseorangan dan bukan melalui partai politik; direktori menandai kelompok DPD.
PEMANGKU JABATAN
Nama, posisi, partai/asal, dan gaji pokok
Angka per baris adalah gaji pokok bulanan yang dapat ditautkan ke dasar hukum; gaji yang belum dapat dipastikan diberi label, bukan ditebak.
Daftar pemangku jabatan (152 nama/entri)
25 entri awal dimuat dari 152.
Unduh seluruh roster (CSV)Halaman awal memuat 25 entri; tombol berikutnya meminta halaman roster berikutnya agar daftar panjang tidak diunduh sekaligus. Pencarian memuat seluruh roster hanya saat diminta. Di ponsel, geser tabel mendatar untuk membaca semua kolom.
| Nama | Posisi | Partai / keterangan | Gaji pokok per bulan |
|---|---|---|---|
| 1. H. SUDIRMAN HAJI UMA, S.Sos.Profil ↗ ↗ | Anggota DPD RI periode 2024–2029 | Nonpartisan · dipilih perseorangan (bukan melalui partai) | Rp4.200.000 / bulan |
| 2. Tgk. AHMADAProfil ↗ ↗ | Anggota DPD RI periode 2024–2029 | Nonpartisan · dipilih perseorangan (bukan melalui partai) | Rp4.200.000 / bulan |
| 3. DARWATI AGANIProfil ↗ ↗ | Anggota DPD RI periode 2024–2029 | Nonpartisan · dipilih perseorangan (bukan melalui partai) | Rp4.200.000 / bulan |
| 4. AZHARI CAGE, S.IP.Profil ↗ ↗ | Anggota DPD RI periode 2024–2029 | Nonpartisan · dipilih perseorangan (bukan melalui partai) | Rp4.200.000 / bulan |
| 5. Dr. H. DEDI ISKANDAR BATUBARA, S.Sos., S.H., M.S.P., M.H., C.I.R.B.C., C.W.C.Profil ↗ ↗ | Anggota DPD RI periode 2024–2029 | Nonpartisan · dipilih perseorangan (bukan melalui partai) | Rp4.200.000 / bulan |
| 6. Pdt. PENRAD SIAGIAN, S.Th., M.Si., Teol.Profil ↗ ↗ | Anggota DPD RI periode 2024–2029 | Nonpartisan · dipilih perseorangan (bukan melalui partai) | Rp4.200.000 / bulan |
| 7. K.H. MUHAMMAD NUH, M.S.P.Profil ↗ ↗ | Anggota DPD RI periode 2024–2029 | Nonpartisan · dipilih perseorangan (bukan melalui partai) | Rp4.200.000 / bulan |
| 8. Dr. BADIKENITA BR SITEPU, S.E., S.H., M.Si.Profil ↗ ↗ | Anggota DPD RI periode 2024–2029 | Nonpartisan · dipilih perseorangan (bukan melalui partai) | Rp4.200.000 / bulan |
| 9. CERINT IRALLOZA TASYA, S.Ked.Profil ↗ ↗ | Anggota DPD RI periode 2024–2029 | Nonpartisan · dipilih perseorangan (bukan melalui partai) | Rp4.200.000 / bulan |
| 10. H. MUSLIM M YATIM Lc., M.M.Profil ↗ ↗ | Anggota DPD RI periode 2024–2029 | Nonpartisan · dipilih perseorangan (bukan melalui partai) | Rp4.200.000 / bulan |
| 11. H. JELITA DONAL, Lc.Profil ↗ ↗ | Anggota DPD RI periode 2024–2029 | Nonpartisan · dipilih perseorangan (bukan melalui partai) | Rp4.200.000 / bulan |
| 12. IRMAN GUSMANProfil ↗ ↗ | Anggota DPD RI periode 2024–2029 | Nonpartisan · dipilih perseorangan (bukan melalui partai) | Rp4.200.000 / bulan |
| 13. ARIF EKA SAPUTRA, S.Pi.Profil ↗ ↗ | Anggota DPD RI periode 2024–2029 | Nonpartisan · dipilih perseorangan (bukan melalui partai) | Rp4.200.000 / bulan |
| 14. KH. MUHAMMAD MURSYID, M.Pd.I.Profil ↗ ↗ | Anggota DPD RI periode 2024–2029 | Nonpartisan · dipilih perseorangan (bukan melalui partai) | Rp4.200.000 / bulan |
| 15. SEWITRI, S.E., M.Sos.Profil ↗ ↗ | Anggota DPD RI periode 2024–2029 | Nonpartisan · dipilih perseorangan (bukan melalui partai) | Rp4.200.000 / bulan |
| 16. H. ABDUL HAMID, S.Pi., M.Si.Profil ↗ ↗ | Anggota DPD RI periode 2024–2029 | Nonpartisan · dipilih perseorangan (bukan melalui partai) | Rp4.200.000 / bulan |
| 17. Dra. Hj. ELVIANA, M.Si.Profil ↗ ↗ | Anggota DPD RI periode 2024–2029 | Nonpartisan · dipilih perseorangan (bukan melalui partai) | Rp4.200.000 / bulan |
| 18. IVANDA AWALINA FIRDAUSI SUKANDARProfil ↗ ↗ | Anggota DPD RI periode 2024–2029 | Nonpartisan · dipilih perseorangan (bukan melalui partai) | Rp4.200.000 / bulan |
| 19. H. ABU BAKAR JAMALIAProfil ↗ ↗ | Anggota DPD RI periode 2024–2029 | Nonpartisan · dipilih perseorangan (bukan melalui partai) | Rp4.200.000 / bulan |
| 20. M. SUM INDRA, S.E., M.M.S.I.Profil ↗ ↗ | Anggota DPD RI periode 2024–2029 | Nonpartisan · dipilih perseorangan (bukan melalui partai) | Rp4.200.000 / bulan |
| 21. dr. RATU TENNY LERIVA, S.Ked., M.M.Profil ↗ ↗ | Anggota DPD RI periode 2024–2029 | Nonpartisan · dipilih perseorangan (bukan melalui partai) | Rp4.200.000 / bulan |
| 22. JIALYKA MAHARANI, S.I.Kom.Profil ↗ ↗ | Anggota DPD RI periode 2024–2029 | Nonpartisan · dipilih perseorangan (bukan melalui partai) | Rp4.200.000 / bulan |
| 23. Hj. AMALIAH, S.Kg., M.A.B.Profil ↗ ↗ | Anggota DPD RI periode 2024–2029 | Nonpartisan · dipilih perseorangan (bukan melalui partai) | Rp4.200.000 / bulan |
| 24. Hj. EVA SUSANTI, S.E., M.M.Profil ↗ ↗ | Anggota DPD RI periode 2024–2029 | Nonpartisan · dipilih perseorangan (bukan melalui partai) | Rp4.200.000 / bulan |
| 25. ELISA ERMASARI, S.Mn.Profil ↗ ↗ | Anggota DPD RI periode 2024–2029 | Nonpartisan · dipilih perseorangan (bukan melalui partai) | Rp4.200.000 / bulan |
Tidak ada nama yang cocok dengan pencarian.
ATURAN PENGHASILAN DASAR
Dasar gaji pokok
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2008 tentang Hak Keuangan/Administratif DPD · Pasal 3 jo. PP 75/2000 Pasal 1
PP 58/2008 menyamakan gaji pokok DPD dengan kategori jabatan DPR; angka nominal mengikuti PP 75/2000. Tunjangan dan uang paket dikecualikan.
Tarif: Ketua DPD: Rp5.040.000 / bulan; Wakil Ketua DPD: Rp4.620.000 / bulan; Anggota DPD: Rp4.200.000 / bulan
Buka dasar hukum ↗ ↗Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000 · Pasal 1 huruf a, b, dan d
PP 75/2000 memasok tarif dasar yang dirujuk melalui PP 58/2008.
Tarif: Ketua DPD: Rp5.040.000 / bulan; Wakil Ketua DPD: Rp4.620.000 / bulan; Anggota DPD: Rp4.200.000 / bulan
Buka dasar hukum ↗ ↗TAUTAN PRIMER