LEMBAGA NEGARA · HALAMAN RINCI

Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI)

DPD RI adalah lembaga perwakilan daerah dalam parlemen Indonesia. Anggotanya dipilih dari setiap provinsi melalui pemilu perseorangan; jumlah anggota tiap provinsi sama dan totalnya tidak lebih dari sepertiga jumlah anggota DPR. DPD dapat mengusulkan dan ikut membahas RUU tertentu terkait daerah, memberi pertimbangan atas pajak, pendidikan, agama, dan APBN, serta mengawasi pelaksanaan UU dalam bidang yang ditentukan UUD 1945.

JEJAK PERUBAHAN · DARI REPUBLIK AWAL KE KINI

Bagaimana lembaga ini berkembang

Riwayat merangkum tonggak yang ditautkan ke sumber resmi; urutan ini bukan pernyataan bahwa setiap lembaga telah ada sejak 1945.

2001

DPD diciptakan secara konstitusional melalui penambahan Bab VIIA dan Pasal 22C-22D; perubahan diputuskan 9 November 2001.

Sumber ↗ ↗
2003

UU 22/2003 tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, DPD, dan DPRD menjadi dasar undang-undang awal bagi DPD.

Sumber ↗ ↗
2004

DPD mulai diisi melalui pemilu langsung perseorangan setelah dasar konstitusional dan UU kelembagaannya tersedia; ini menandai mulai beroperasinya badan tersebut.

Sumber ↗ ↗
2014

UU 17/2014 mengatur kembali MPR, DPR, DPD, dan DPRD, termasuk hak keuangan dan administratif pimpinan serta anggota DPD.

Sumber ↗ ↗
2024

KPU menetapkan 152 anggota DPD terpilih untuk Pemilu 2024; 152 anggota dilantik pada 1 Oktober 2024 dan pimpinan periode 2024-2029 ditetapkan dengan Sultan B Najamudin sebagai ketua.

Sumber ↗ ↗

SUSUNAN DAN MANDAT

Peran dan komposisi

Susunan yang dicatat152 entri/namaJumlah/komposisi berdasarkan sumber yang ditautkan.
Status rosterTerverifikasiRoster lengkap menurut sumber resmi.
Gaji pokokRp4,20 jt–Rp5,04 jtPer bulan; tunjangan tidak termasuk.
Partai politikAnggota DPD dipilih perseorangan dan bukan melalui partai politik; direktori menandai kelompok DPD.Ditampilkan hanya jika relevan dan terverifikasi.

DPD mewakili daerah; anggotanya dipilih melalui pemilu perseorangan, bukan pencalonan partai. UUD 1945 Pasal 22C–22D membatasi kewenangan legislasi, pengawasan, dan pertimbangannya pada bidang yang ditentukan. Periode 2024–2029 memiliki 152 anggota dan pimpinan 1 Ketua + 3 Wakil Ketua.

Anggota DPD dipilih perseorangan dan bukan melalui partai politik; direktori menandai kelompok DPD.

PEMANGKU JABATAN

Nama, posisi, partai/asal, dan gaji pokok

Angka per baris adalah gaji pokok bulanan yang dapat ditautkan ke dasar hukum; gaji yang belum dapat dipastikan diberi label, bukan ditebak.

Daftar pemangku jabatan (152 nama/entri)

25 entri awal dimuat dari 152.

Unduh seluruh roster (CSV)

Halaman awal memuat 25 entri; tombol berikutnya meminta halaman roster berikutnya agar daftar panjang tidak diunduh sekaligus. Pencarian memuat seluruh roster hanya saat diminta. Di ponsel, geser tabel mendatar untuk membaca semua kolom.

NamaPosisiPartai / keteranganGaji pokok per bulan
1. H. SUDIRMAN HAJI UMA, S.Sos.Profil ↗ ↗Anggota DPD RI periode 2024–2029Nonpartisan · dipilih perseorangan (bukan melalui partai)Rp4.200.000 / bulan
2. Tgk. AHMADAProfil ↗ ↗Anggota DPD RI periode 2024–2029Nonpartisan · dipilih perseorangan (bukan melalui partai)Rp4.200.000 / bulan
3. DARWATI AGANIProfil ↗ ↗Anggota DPD RI periode 2024–2029Nonpartisan · dipilih perseorangan (bukan melalui partai)Rp4.200.000 / bulan
4. AZHARI CAGE, S.IP.Profil ↗ ↗Anggota DPD RI periode 2024–2029Nonpartisan · dipilih perseorangan (bukan melalui partai)Rp4.200.000 / bulan
5. Dr. H. DEDI ISKANDAR BATUBARA, S.Sos., S.H., M.S.P., M.H., C.I.R.B.C., C.W.C.Profil ↗ ↗Anggota DPD RI periode 2024–2029Nonpartisan · dipilih perseorangan (bukan melalui partai)Rp4.200.000 / bulan
6. Pdt. PENRAD SIAGIAN, S.Th., M.Si., Teol.Profil ↗ ↗Anggota DPD RI periode 2024–2029Nonpartisan · dipilih perseorangan (bukan melalui partai)Rp4.200.000 / bulan
7. K.H. MUHAMMAD NUH, M.S.P.Profil ↗ ↗Anggota DPD RI periode 2024–2029Nonpartisan · dipilih perseorangan (bukan melalui partai)Rp4.200.000 / bulan
8. Dr. BADIKENITA BR SITEPU, S.E., S.H., M.Si.Profil ↗ ↗Anggota DPD RI periode 2024–2029Nonpartisan · dipilih perseorangan (bukan melalui partai)Rp4.200.000 / bulan
9. CERINT IRALLOZA TASYA, S.Ked.Profil ↗ ↗Anggota DPD RI periode 2024–2029Nonpartisan · dipilih perseorangan (bukan melalui partai)Rp4.200.000 / bulan
10. H. MUSLIM M YATIM Lc., M.M.Profil ↗ ↗Anggota DPD RI periode 2024–2029Nonpartisan · dipilih perseorangan (bukan melalui partai)Rp4.200.000 / bulan
11. H. JELITA DONAL, Lc.Profil ↗ ↗Anggota DPD RI periode 2024–2029Nonpartisan · dipilih perseorangan (bukan melalui partai)Rp4.200.000 / bulan
12. IRMAN GUSMANProfil ↗ ↗Anggota DPD RI periode 2024–2029Nonpartisan · dipilih perseorangan (bukan melalui partai)Rp4.200.000 / bulan
13. ARIF EKA SAPUTRA, S.Pi.Profil ↗ ↗Anggota DPD RI periode 2024–2029Nonpartisan · dipilih perseorangan (bukan melalui partai)Rp4.200.000 / bulan
14. KH. MUHAMMAD MURSYID, M.Pd.I.Profil ↗ ↗Anggota DPD RI periode 2024–2029Nonpartisan · dipilih perseorangan (bukan melalui partai)Rp4.200.000 / bulan
15. SEWITRI, S.E., M.Sos.Profil ↗ ↗Anggota DPD RI periode 2024–2029Nonpartisan · dipilih perseorangan (bukan melalui partai)Rp4.200.000 / bulan
16. H. ABDUL HAMID, S.Pi., M.Si.Profil ↗ ↗Anggota DPD RI periode 2024–2029Nonpartisan · dipilih perseorangan (bukan melalui partai)Rp4.200.000 / bulan
17. Dra. Hj. ELVIANA, M.Si.Profil ↗ ↗Anggota DPD RI periode 2024–2029Nonpartisan · dipilih perseorangan (bukan melalui partai)Rp4.200.000 / bulan
18. IVANDA AWALINA FIRDAUSI SUKANDARProfil ↗ ↗Anggota DPD RI periode 2024–2029Nonpartisan · dipilih perseorangan (bukan melalui partai)Rp4.200.000 / bulan
19. H. ABU BAKAR JAMALIAProfil ↗ ↗Anggota DPD RI periode 2024–2029Nonpartisan · dipilih perseorangan (bukan melalui partai)Rp4.200.000 / bulan
20. M. SUM INDRA, S.E., M.M.S.I.Profil ↗ ↗Anggota DPD RI periode 2024–2029Nonpartisan · dipilih perseorangan (bukan melalui partai)Rp4.200.000 / bulan
21. dr. RATU TENNY LERIVA, S.Ked., M.M.Profil ↗ ↗Anggota DPD RI periode 2024–2029Nonpartisan · dipilih perseorangan (bukan melalui partai)Rp4.200.000 / bulan
22. JIALYKA MAHARANI, S.I.Kom.Profil ↗ ↗Anggota DPD RI periode 2024–2029Nonpartisan · dipilih perseorangan (bukan melalui partai)Rp4.200.000 / bulan
23. Hj. AMALIAH, S.Kg., M.A.B.Profil ↗ ↗Anggota DPD RI periode 2024–2029Nonpartisan · dipilih perseorangan (bukan melalui partai)Rp4.200.000 / bulan
24. Hj. EVA SUSANTI, S.E., M.M.Profil ↗ ↗Anggota DPD RI periode 2024–2029Nonpartisan · dipilih perseorangan (bukan melalui partai)Rp4.200.000 / bulan
25. ELISA ERMASARI, S.Mn.Profil ↗ ↗Anggota DPD RI periode 2024–2029Nonpartisan · dipilih perseorangan (bukan melalui partai)Rp4.200.000 / bulan
Halaman 1 dari 7

ATURAN PENGHASILAN DASAR

Dasar gaji pokok

Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2008 tentang Hak Keuangan/Administratif DPD · Pasal 3 jo. PP 75/2000 Pasal 1

PP 58/2008 menyamakan gaji pokok DPD dengan kategori jabatan DPR; angka nominal mengikuti PP 75/2000. Tunjangan dan uang paket dikecualikan.

Tarif: Ketua DPD: Rp5.040.000 / bulan; Wakil Ketua DPD: Rp4.620.000 / bulan; Anggota DPD: Rp4.200.000 / bulan

Buka dasar hukum ↗ ↗

Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000 · Pasal 1 huruf a, b, dan d

PP 75/2000 memasok tarif dasar yang dirujuk melalui PP 58/2008.

Tarif: Ketua DPD: Rp5.040.000 / bulan; Wakil Ketua DPD: Rp4.620.000 / bulan; Anggota DPD: Rp4.200.000 / bulan

Buka dasar hukum ↗ ↗
Nominal hanya gaji pokok bulanan yang eksplisit di PP 75/2000 dan diterapkan ke DPD melalui PP 58/2008 Pasal 3. Pembahasan tunjangan belum termasuk di versi ini dan akan menjadi bagian terpisah.

TAUTAN PRIMER

Sumber dan catatan verifikasi

Batas data: Nama 152 anggota mengikuti Direktori Anggota MPR resmi, halaman 1–37, yang diperiksa 16 Oktober 2026; jumlah cocok dengan data hasil Pemilu 2024. Empat anggota per provinsi adalah komposisi resmi DPD, tetapi halaman direktori yang diekstrak tidak menyajikan asal provinsi secara konsisten untuk setiap orang; kolom asal dibiarkan kosong bila tidak ditautkan pada profil pimpinan. Pergantian antarwaktu atau perubahan pejabat setelah tanggal pemeriksaan dapat mengubah roster.