LEMBAGA NEGARA · HALAMAN RINCI

Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)

MPR adalah lembaga negara yang terdiri atas anggota DPR dan anggota DPD yang dipilih melalui pemilu. Setelah perubahan UUD 1945, MPR berkedudukan sederajat dengan lembaga negara lain, bukan lagi lembaga tertinggi negara. Wewenang konstitusional utamanya meliputi mengubah dan menetapkan UUD, melantik Presiden/Wakil Presiden, serta memutus usul pemberhentian Presiden/Wakil Presiden sesuai prosedur konstitusional; tugas UU MD3 mencakup pemasyarakatan ketetapan MPR dan empat pilar, pengkajian ketatanegaraan, serta penyerapan aspirasi.

JEJAK PERUBAHAN · DARI REPUBLIK AWAL KE KINI

Bagaimana lembaga ini berkembang

Riwayat merangkum tonggak yang ditautkan ke sumber resmi; urutan ini bukan pernyataan bahwa setiap lembaga telah ada sejak 1945.

1945

UUD 1945 asli menempatkan MPR sebagai majelis permusyawaratan; Aturan Peralihan Pasal IV memberi Presiden bantuan Komite Nasional sebelum lembaga konstitusional terbentuk.

Sumber ↗ ↗
1959

Dekrit Presiden 5 Juli 1959 mengembalikan UUD 1945 dan memerintahkan pembentukan MPRS sebagai lembaga sementara.

Sumber ↗ ↗
1960

MPRS mulai bersidang sebagai badan sementara; PP 40/1960 mengatur kedudukan keuangan Ketua, Wakil Ketua, dan anggota MPRS.

Sumber ↗ ↗
1971

MPRS beralih menjadi MPR hasil pemilu dan periode MPR 1971-1977 menandai kesinambungan MPR dalam struktur ketatanegaraan Orde Baru.

Sumber ↗ ↗
1999

MPR hasil Pemilu 1999 memulai rangkaian perubahan UUD 1945; perubahan pertama menggeser desain relasi kekuasaan dan membuka transformasi kedudukan MPR.

Sumber ↗ ↗
2002

Perubahan keempat UUD 1945 menyelesaikan paket amendemen; MPR tidak lagi menjadi lembaga tertinggi dan keanggotaannya dirumuskan sebagai gabungan DPR dan DPD.

Sumber ↗ ↗
2024

Anggota MPR periode 2024-2029 dilantik; roster pimpinan resmi MPR mencantumkan Ahmad Muzani sebagai Ketua dan delapan Wakil Ketua.

Sumber ↗ ↗

SUSUNAN DAN MANDAT

Peran dan komposisi

Susunan yang dicatat732 entri/namaJumlah/komposisi berdasarkan sumber yang ditautkan.
Status rosterTerverifikasiRoster lengkap menurut sumber resmi.
Gaji pokokPimpinan: Rp5,04 jt / Rp4,62 jt; anggota mengikuti gaji DPR/DPDPer bulan; tunjangan tidak termasuk.
Partai politikPimpinan MPR berasal dari anggota DPR/DPD; partai mengikuti fraksi pada direktori resmi, sedangkan anggota DPD diberi label unsur nonpartisan.Ditampilkan hanya jika relevan dan terverifikasi.

MPR terdiri atas 580 anggota DPR dan 152 anggota DPD (periode 2024–2029), dengan 1 Ketua dan 8 Wakil Ketua. MPR memiliki kewenangan konstitusional tertentu; ia bukan lembaga tertinggi atau cabang eksekutif. Tarif pimpinan MPR ditampilkan sebagai konteks, sementara agregat hanya menambahkan selisih dari gaji jabatan DPR/DPD.

Pimpinan MPR berasal dari anggota DPR/DPD; partai mengikuti fraksi pada direktori resmi, sedangkan anggota DPD diberi label unsur nonpartisan.

PEMANGKU JABATAN

Nama, posisi, partai/asal, dan gaji pokok

Angka per baris adalah gaji pokok bulanan yang dapat ditautkan ke dasar hukum; gaji yang belum dapat dipastikan diberi label, bukan ditebak.

Daftar pemangku jabatan (732 nama/entri)

25 entri awal dimuat dari 732.

Unduh seluruh roster (CSV)

Halaman awal memuat 25 entri; tombol berikutnya meminta halaman roster berikutnya agar daftar panjang tidak diunduh sekaligus. Pencarian memuat seluruh roster hanya saat diminta. Di ponsel, geser tabel mendatar untuk membaca semua kolom.

MPR terdiri atas anggota DPR dan DPD. Nama, partai/asal, dan gaji pokok pada tabel mengikuti posisi asal di DPR/DPD; sembilan pimpinan MPR diberi label khusus. Total grafik hanya menambahkan selisih gaji pimpinan MPR, bukan menghitung kembali 732 orang.

NamaPosisiPartai / keteranganGaji pokok per bulan
1. H. IRMAWAN, S.Sos., M.M.Profil ↗ ↗Anggota MPR · merangkap anggota DPRPKB · DPRRp4.200.000 / bulanGaji pokok dicatat pada DPR/DPD; keanggotaan MPR tidak dihitung lagi sebagai posisi terpisah.
2. H. RUSLAN M. DAUD, S.E., M.A.P.Profil ↗ ↗Anggota MPR · merangkap anggota DPRPKB · DPRRp4.200.000 / bulanGaji pokok dicatat pada DPR/DPD; keanggotaan MPR tidak dihitung lagi sebagai posisi terpisah.
3. H. ASHARI TAMBUNANProfil ↗ ↗Anggota MPR · merangkap anggota DPRPKB · DPRRp4.200.000 / bulanGaji pokok dicatat pada DPR/DPD; keanggotaan MPR tidak dihitung lagi sebagai posisi terpisah.
4. H. MARWAN DASOPANG, M.Si.Profil ↗ ↗Anggota MPR · merangkap anggota DPRPKB · DPRRp4.200.000 / bulanGaji pokok dicatat pada DPR/DPD; keanggotaan MPR tidak dihitung lagi sebagai posisi terpisah.
5. RICO ALVIANO, S.T.Profil ↗ ↗Anggota MPR · merangkap anggota DPRPKB · DPRRp4.200.000 / bulanGaji pokok dicatat pada DPR/DPD; keanggotaan MPR tidak dihitung lagi sebagai posisi terpisah.
6. IYETH BUSTAMIProfil ↗ ↗Anggota MPR · merangkap anggota DPRPKB · DPRRp4.200.000 / bulanGaji pokok dicatat pada DPR/DPD; keanggotaan MPR tidak dihitung lagi sebagai posisi terpisah.
7. H. MAFIRION SYAMSUDDIN ROGOProfil ↗ ↗Anggota MPR · merangkap anggota DPRPKB · DPRRp4.200.000 / bulanGaji pokok dicatat pada DPR/DPD; keanggotaan MPR tidak dihitung lagi sebagai posisi terpisah.
8. ELPISINA, S.Sos., M.Si.Profil ↗ ↗Anggota MPR · merangkap anggota DPRPKB · DPRRp4.200.000 / bulanGaji pokok dicatat pada DPR/DPD; keanggotaan MPR tidak dihitung lagi sebagai posisi terpisah.
9. H. S.N. PRANA PUTRA SOHEProfil ↗ ↗Anggota MPR · merangkap anggota DPRPKB · DPRRp4.200.000 / bulanGaji pokok dicatat pada DPR/DPD; keanggotaan MPR tidak dihitung lagi sebagai posisi terpisah.
10. H. BERTU MERLAS, S.T.Profil ↗ ↗Anggota MPR · merangkap anggota DPRPKB · DPRRp4.200.000 / bulanGaji pokok dicatat pada DPR/DPD; keanggotaan MPR tidak dihitung lagi sebagai posisi terpisah.
11. Dr. H. MUHAMMAD KADAFI, S.H., M.H.Profil ↗ ↗Anggota MPR · merangkap anggota DPRPKB · DPRRp4.200.000 / bulanGaji pokok dicatat pada DPR/DPD; keanggotaan MPR tidak dihitung lagi sebagai posisi terpisah.
12. Hj. CHUSNUNIA CHALIM, S.H., M.Si., M.Kn, Ph.D.Profil ↗ ↗Anggota MPR · merangkap anggota DPRPKB · DPRRp4.200.000 / bulanGaji pokok dicatat pada DPR/DPD; keanggotaan MPR tidak dihitung lagi sebagai posisi terpisah.
13. H. HASBIALLAH ILYAS, S.Ag.Profil ↗ ↗Anggota MPR · merangkap anggota DPRPKB · DPRRp4.200.000 / bulanGaji pokok dicatat pada DPR/DPD; keanggotaan MPR tidak dihitung lagi sebagai posisi terpisah.
14. Dr. Hj. IDA FAUZIYAH., M.Si.Profil ↗ ↗Anggota MPR · merangkap anggota DPRPKB · DPRRp4.200.000 / bulanGaji pokok dicatat pada DPR/DPD; keanggotaan MPR tidak dihitung lagi sebagai posisi terpisah.
15. HABIB SYARIEF MUHAMMADProfil ↗ ↗Anggota MPR · merangkap anggota DPRPKB · DPRRp4.200.000 / bulanGaji pokok dicatat pada DPR/DPD; keanggotaan MPR tidak dihitung lagi sebagai posisi terpisah.
16. Dr. H. CUCUN AHMAD SYAMSURIJAL, M.A.P.Profil ↗ ↗Anggota MPR · merangkap anggota DPRPKB · Jawa Barat IIRp4.620.000 / bulanGaji pokok dicatat pada DPR/DPD; keanggotaan MPR tidak dihitung lagi sebagai posisi terpisah.
17. H. ASEP ROMY ROMAYAProfil ↗ ↗Anggota MPR · merangkap anggota DPRPKB · DPRRp4.200.000 / bulanGaji pokok dicatat pada DPR/DPD; keanggotaan MPR tidak dihitung lagi sebagai posisi terpisah.
18. NENG EEM MARHAMAH ZULFA HIZ, S.Th.I., M.M.Profil ↗ ↗Anggota MPR · merangkap anggota DPRPKB · DPRRp4.200.000 / bulanGaji pokok dicatat pada DPR/DPD; keanggotaan MPR tidak dihitung lagi sebagai posisi terpisah.
19. ZAINUL MUNASICHIN, M.A.Profil ↗ ↗Anggota MPR · merangkap anggota DPRPKB · DPRRp4.200.000 / bulanGaji pokok dicatat pada DPR/DPD; keanggotaan MPR tidak dihitung lagi sebagai posisi terpisah.
20. TOMMY KURNIAWAN, S.Kom.Profil ↗ ↗Anggota MPR · merangkap anggota DPRPKB · DPRRp4.200.000 / bulanGaji pokok dicatat pada DPR/DPD; keanggotaan MPR tidak dihitung lagi sebagai posisi terpisah.
21. H. SUDJATMIKO, S.T.Profil ↗ ↗Anggota MPR · merangkap anggota DPRPKB · DPRRp4.200.000 / bulanGaji pokok dicatat pada DPR/DPD; keanggotaan MPR tidak dihitung lagi sebagai posisi terpisah.
22. H. SYAIFUL HUDA, M.K.P.Profil ↗ ↗Anggota MPR · merangkap anggota DPRPKB · DPRRp4.200.000 / bulanGaji pokok dicatat pada DPR/DPD; keanggotaan MPR tidak dihitung lagi sebagai posisi terpisah.
23. H. DEDI WAHIDIProfil ↗ ↗Anggota MPR · merangkap anggota DPRPKB · DPRRp4.200.000 / bulanGaji pokok dicatat pada DPR/DPD; keanggotaan MPR tidak dihitung lagi sebagai posisi terpisah.
24. Dr. KH. MAMAN IMANUL HAQ, M.M.Profil ↗ ↗Anggota MPR · merangkap anggota DPRPKB · DPRRp4.200.000 / bulanGaji pokok dicatat pada DPR/DPD; keanggotaan MPR tidak dihitung lagi sebagai posisi terpisah.
25. RINA SA'ADAH, Lc., M.Si.Profil ↗ ↗Anggota MPR · merangkap anggota DPRPKB · DPRRp4.200.000 / bulanGaji pokok dicatat pada DPR/DPD; keanggotaan MPR tidak dihitung lagi sebagai posisi terpisah.
Halaman 1 dari 30

ATURAN PENGHASILAN DASAR

Dasar gaji pokok

UU Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara · Pasal 2–4

Kerangka hak keuangan MPR. Uang kehormatan bagi anggota MPR yang bukan anggota DPR bukan gaji pokok dan tidak masuk subtotal.

Buka dasar hukum ↗ ↗

Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000 · Pasal 1 huruf a–b; Pasal 2

PP 75/2000 memuat gaji pokok pimpinan MPR. Untuk anggota yang juga DPR/DPD, model tidak menghitung pembayaran keanggotaan MPR dua kali; uang kehormatan Rp1.750.000 adalah komponen berbeda dan dikecualikan.

Tarif: Ketua MPR: Rp5.040.000 / bulan; Wakil Ketua MPR: Rp4.620.000 / bulan

Buka dasar hukum ↗ ↗
MPR adalah gabungan DPR dan DPD; jangan menghitung orang DPR/DPD sekali lagi sebagai personel terpisah ketika membuat model total MPR. Total agregat menambahkan hanya selisih gaji pimpinan MPR terhadap gaji pada DPR/DPD agar keanggotaan rangkap tidak dihitung dua kali. Pembahasan tunjangan belum termasuk di versi ini dan akan menjadi bagian terpisah.

TAUTAN PRIMER

Sumber dan catatan verifikasi

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi NegaraBuka sumber resmi ↗ ↗
Batas data: Direktori Anggota MPR resmi yang diperiksa 16 Oktober 2026 berisi 732 nama dalam 37 halaman: 580 anggota DPR dan 152 anggota DPD; alokasi ini selaras dengan angka KPU. Daftar MPR adalah gabungan anggota DPR/DPD. Tidak ada tambahan 732 orang pada grafik; hanya selisih gaji sembilan pimpinan MPR yang ditambahkan. Uang kehormatan anggota MPR non-DPR bukan gaji pokok dan tidak dihitung.