SUBTOTAL MODEL · PER BULAN
Kelompok yang dapat dihitung
Rp2.438.520.000 / bulan · 70.8%
580 posisi · gaji pokok berdasarkan jabatan
Rp640.500.000 / bulan · 18.6%
152 posisi · empat anggota per provinsi
Rp242.550.000 / bulan · 7.0%
57 Hakim Agung · tidak termasuk 12 hakim ad hoc
Rp50.400.000 / bulan · 1.5%
2 jabatan · formula UU 7/1978
Rp39.060.000 / bulan · 1.1%
9 posisi menurut UU · satu nama merangkap Plt
Rp30.660.000 / bulan · 0.9%
7 anggota · tarif dasar disamakan dengan MA
Rp4.200.000 / bulan · 0.1%
Tambahan diferensial; anggota DPR/DPD tidak dihitung ulang
Tujuh kelompok memiliki nominal yang dapat dihitung. DPR dan DPD ditampilkan terpisah; MPR hanya menyumbang selisih gaji pimpinan agar anggota rangkap tidak dihitung dua kali. MK tetap tercakup pada halaman struktur, tetapi tidak dibuat slice dan tidak dianggap bernilai nol karena nominal gaji pokoknya belum terverifikasi.