PP 75/2000 · naskah resmi JDIH Kementerian Keuangan
Pasal 1 menetapkan gaji pokok bulanan sejumlah pimpinan/anggota: Ketua Rp5.040.000; Wakil Ketua Rp4.620.000; Ketua Muda MA Rp4.410.000; anggota DPR/BPK dan Hakim Anggota MA Rp4.200.000. Pasal 2 membedakan uang kehormatan MPR non-DPR dari gaji pokok. Status metadata JDIH BPK tercatat berlaku pada saat pemeriksaan.
Buka naskah / metadata resmi ↗ ↗