ATURAN GAJI POKOK · TANPA TUNJANGAN

Peraturan yang menjadi dasar angka

Halaman ini memisahkan dasar hukum, tarif jabatan, dan batas data. Angka yang tidak ditemukan secara eksplisit tidak diestimasi.

Ruang lingkup: hanya gaji pokok bulanan. Tunjangan jabatan, uang kehormatan, fasilitas, uang representasi, honorarium, biaya dinas, dan komponen lain tidak dijumlahkan. Pembahasan tunjangan direncanakan sebagai bagian terpisah.
MPR · DPR · BPK · MA · dasar pokok pejabat negara

PP 75/2000 · naskah resmi JDIH Kementerian Keuangan

Pasal 1 menetapkan gaji pokok bulanan sejumlah pimpinan/anggota: Ketua Rp5.040.000; Wakil Ketua Rp4.620.000; Ketua Muda MA Rp4.410.000; anggota DPR/BPK dan Hakim Anggota MA Rp4.200.000. Pasal 2 membedakan uang kehormatan MPR non-DPR dari gaji pokok. Status metadata JDIH BPK tercatat berlaku pada saat pemeriksaan.

Buka naskah / metadata resmi ↗ ↗
DPD · kesetaraan dengan jabatan DPR

Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2008 tentang Hak Keuangan/Administratif DPD

Pasal 3 menyamakan gaji pokok Ketua/Wakil Ketua/Anggota DPD dengan DPR; nominal mengikuti kategori jabatan pada PP 75/2000. Tidak mencakup tunjangan atau uang paket.

Buka naskah / metadata resmi ↗ ↗
Presiden dan Wakil Presiden

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden

Pasal 2 menetapkan formula gaji pokok Presiden 6× dan Wakil Presiden 4× gaji pokok tertinggi pejabat negara selain Presiden/Wapres. Dengan basis PP 75/2000 Rp5.040.000, hasilnya Rp30.240.000 dan Rp20.160.000 per bulan.

Buka naskah / metadata resmi ↗ ↗
MPR · kerangka hak keuangan

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara

Mengatur kerangka hak keuangan/administratif pimpinan dan anggota MPR. Uang kehormatan anggota MPR yang bukan anggota DPR adalah komponen berbeda, bukan gaji pokok untuk pie chart.

Buka naskah / metadata resmi ↗ ↗
KY · penyamaan gaji pokok

Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2009 tentang Hak Keuangan/Administratif Komisi Yudisial

Pasal 3 menyamakan gaji pokok pimpinan/anggota KY dengan kategori Ketua/Wakil Ketua/Hakim Anggota MA; nominal merujuk kategori PP 75/2000.

Buka naskah / metadata resmi ↗ ↗
MA dan MK · hak keuangan hakim

Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2014 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim Agung dan Hakim Konstitusi

Pasal 3–4 membedakan gaji pokok dari tunjangan/fasilitas dan merujuk besaran gaji pokok ke PP lain. Angka Lampiran adalah tunjangan jabatan, bukan gaji pokok. Untuk MK, nominal spesifik pada jadwal yang diperiksa belum terverifikasi.

Buka naskah / metadata resmi ↗ ↗
Hakim peradilan di bawah MA · tidak dipakai untuk tarif Hakim Agung

Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas PP Nomor 94 Tahun 2012

Memperbarui kerangka gaji pokok hakim pada lingkungan peradilan di bawah MA. Tidak digunakan untuk mengisi tarif Hakim Agung atau Hakim Konstitusi; kedua kelompok tersebut memiliki dasar yang harus dibaca terpisah.

Buka naskah / metadata resmi ↗ ↗
KY · tunjangan yang dikecualikan

Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Anggota Komisi Yudisial

Lampiran menetapkan tunjangan jabatan anggota KY, bukan gaji pokok; pasal penutup mempertahankan PP 62/2009 sepanjang tidak bertentangan. Nilai tunjangan belum dihitung pada versi ini.

Buka naskah / metadata resmi ↗ ↗

Perlakuan pada lembaga yang tarifnya belum pasti

Peraturan tentang hak atas gaji pokok tidak selalu memuat nominal pada lampirannya. Untuk Mahkamah Konstitusi, nominal spesifik tidak dimasukkan ke grafik sampai jadwal resmi yang berlaku dapat diverifikasi. “Belum diverifikasi” bukan berarti tidak ada hak gaji—hanya berarti model tidak menebak nominal.

Angka pada grafik adalah model kursi/posisi penuh yang dapat dihitung dari aturan primer, bukan daftar pembayaran yang benar-benar dibayarkan pada satu bulan.

Hubungkan aturan dengan roster

Setiap halaman lembaga mengaitkan posisi dan afiliasi yang relevan dengan tarif gaji pokok serta sumber resminya.